Polsek Nanga Pinoh Mediasi Kasus Video Viral Perundungan Remaja, Sepakat Berdamai
Faktakalbar.id, MELAWI -
Kepolisian Sektor
(Polsek) Nanga Pinoh
menindaklanjuti peredaran sebuah video viral di media sosial yang memuat dugaan kasus perundungan remaja.
Pada Rabu (25/2/2026), aparat kepolisian langsung memanggil pihak-pihak yang terlibat guna melakukan penelusuran fakta lapangan sekaligus memfasilitasi proses mediasi secara kekeluargaan.
Baca Juga:
Kasus Pembulian Viral di Melawi: Pelaku Menangis Minta Maaf di Kantor Polisi
Langkah responsif dari kepolisian ini dilakukan untuk memastikan kebenaran peristiwa yang sesungguhnya terjadi, sekaligus mencegah simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Dalam proses penyelesaian masalah (
problem solving
) yang digelar di Markas Polsek Nanga Pinoh tersebut, kedua belah pihak yang terekam dalam video hadir secara langsung dengan pengawasan dan pendampingan orang tua masing-masing.
Berdasarkan hasil musyawarah yang berlangsung dalam suasana kondusif, seluruh pihak yang berseteru akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasus perundungan remaja ini melalui jalur damai.
Kesepakatan perdamaian tersebut kemudian diikat secara formal melalui penandatanganan surat pernyataan bersama. Dokumen ini menjadi bentuk komitmen tegas dari para remaja yang terlibat untuk tidak lagi mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Menyikapi ramainya sorotan publik terhadap insiden ini, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Melawi Aipda Arbain, mengeluarkan imbauan tegas kepada para pengguna media sosial.
Aipda Arbain meminta masyarakat agar tidak terburu-buru menghakimi atau menyimpulkan suatu kejadian hanya berdasarkan cuplikan video tanpa adanya penjelasan resmi dari aparat berwenang.
Baca Juga:
Polres Melawi dan Satpol PP Gelar Sosialisasi Anti Bullying di SMA Santa Maria
Polisi juga melarang keras penyebarluasan ulang video
bullying
tersebut. Pengeksposan identitas korban maupun pihak lain yang berstatus anak di bawah umur tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum perlindungan anak, tetapi juga dapat memicu trauma psikologis mendalam bagi mereka.
Polisi meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat.
"Kami mengimbau agar masyarakat menghindari ujaran kebencian, tidak menuliskan komentar yang mengandung hinaan, ancaman, maupun provokasi di media sosial. Komentar negatif dapat memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan konflik lanjutan," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Arbain menekankan krusialnya pengawasan berlapis dari orang tua dan pihak sekolah demi memutus mata rantai kasus perundungan remaja. Orang tua diminta memantau ketat aktivitas digital anak-anaknya.
Sementara pihak sekolah diharapkan terus memberikan edukasi pencegahan
bullying
demi membangun lingkungan pendidikan yang saling menghargai. Warga yang melihat adanya gangguan Kamtibmas diminta segera melapor melalui
Call Center
110 agar mendapat respons cepat dari kepolisian.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.