Polsek Pontianak Selatan Pasang Spanduk Cegah Karhutla
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Kepolisian Sektor (
Polsek
)
Pontianak Selatan
melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Petugas memasang spanduk imbauan dan Maklumat Kapolda Kalimantan Barat tentang larangan pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara.
Hardiansyah memimpin langsung kegiatan pencegahan ini dengan didampingi Endriartono. Personel kepolisian menyasar sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai area rawan api.
Baca Juga:
Sukarman Terjun Langsung Padamkan Kebakaran di PT Rimba Mega Armada, Soroti Kabel Semrawut
Petugas memasang spanduk larangan membakar lahan di titik-titik strategis, antara lain Jalan Purnama Ujung,
Jalan Parit Demang Dalam
, Jalan Perdana Ujung, dan Jalan Sepakat 2 Ujung. Selain itu, petugas juga menempatkan dua spanduk di kawasan Jalan Paris 2 Gang Masjid.
Kapolsek Pontianak Selatan, Inayatun Nurhasanah, menegaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan langkah pencegahan ini. Polisi ingin memastikan masyarakat memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas pembakaran lahan.
“Pemasangan spanduk ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Karhutla berdampak luas terhadap kesehatan, lingkungan, dan keselamatan bersama, sehingga pencegahan harus dimulai dari kesadaran semua pihak,” tegas Inayatun.
Baca Juga:
Cegah Potensi Kebakaran Meluas, Polsek Jangkang Cek Langsung Titik Panas di Desa Ketori
Kepolisian berharap sosialisasi visual ini mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Polsek Pontianak Selatan mengajak seluruh elemen warga untuk berperan aktif menjaga wilayahnya agar tetap aman dari bencana asap.
(*Sr)
Tag:
#Polsek Pontianak Selatan
#Maklumat Kapolda Kalbar
#Cegah Karhutla Pontianak
#Inayatun Nurhasanah
#Kebakaran Lahan Pontianak
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.