Pontianak Perkuat Layanan Informasi Publik Lewat Bimtek PPID
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak
terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mendorong keterbukaan informasi publik.
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Layak Anak di Hari Anak Nasional 2025
Salah satu upaya dilakukan melalui bimbingan teknis dan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah, yang digelar di Aula Muis Amin
Bapperida Pontianak
pada Selasa (05/08/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, salah satunya Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat,
Marhasak Reinardo Sinaga
.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (
Diskominfo) Kota Pontianak,
Vivi Salmiarni, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Menurutnya, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan cara yang sederhana kepada masyarakat.
“
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi kunci membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah,
” ujarnya seusai membuka kegiatan.
Vivi mengakui pelaksanaan keterbukaan informasi masih menghadapi tantangan, terutama terkait kapasitas dan pemahaman aparatur di lingkungan perangkat daerah.
Ia berharap melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah memahami hak dan kewajiban terkait keterbukaan informasi secara utuh serta meningkatkan kapasitas PPID.
Baca Juga:
Lapor Keluhan Lebih Mudah, Pemkot Pontianak Buka Layanan Pengaduan via WhatsApp
“
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas PPID dan mendorong terwujudnya badan publik yang informatif sesuai standar Komisi Informasi,
” tambahnya.
Ia turut mengapresiasi kehadiran serta dukungan Komisi Informasi Provinsi Kalbar dalam upaya peningkatan kualitas layanan informasi di Kota Pontianak.
Wakil Ketua Komisi Informasi Kalbar, Marhasak Reinardo Sinaga, menegaskan pentingnya berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai aturan turunan dari UU No. 14 Tahun 2008.
“
PerKI menjadi acuan utama dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi di setiap badan publik
,” ujarnya seusai acara.
Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam memberikan informasi publik dapat berujung pada sanksi pidana.
Beberapa kasus di Indonesia menjadi contoh nyata risiko tersebut.
“
Kegiatan ini menjadi bentuk perlindungan bagi pejabat publik. Undang-undang memuat sanksi pidana bagi yang tidak memberikan informasi sebagaimana mestinya
,” ungkapnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi indikator kemajuan daerah.
Ia menyebut, jika seluruh perangkat daerah mampu mendorong peningkatan indeks keterbukaan informasi, maka hal itu akan berdampak pada meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“
Ketika informasi dibuka seluas-luasnya, itu menandakan adanya kemajuan. Pontianak berpotensi menjadi poros pembangunan Kalimantan Barat, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap nilai IPM
,” pungkas Edo, sapaan karibnya.
(fd)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.