faktakalbar

Pontianak Jadi Tuan Rumah HUT BPJS Kesehatan ke-57, Capaian JKN Tembus 98 Persen

Penulis: Redaksi Wednesday, 23 July 2025 📖 3 menit
Pontianak Jadi Tuan Rumah HUT BPJS Kesehatan ke-57, Capaian JKN Tembus 98 Persen
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Kota Pontianak mendapatkan kehormatan menjadi lokasi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 BPJS Kesehatan. Pemilihan ini bukan tanpa alasan, melainkan berkat pencapaian luar biasa dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) yang telah mencapai 98 persen dan masuk dalam kategori Wajib Prioritas (Wajib Prioritas). Baca Juga: Pontianak Raih Status UHC Prioritas, 98 Persen Warganya Sudah Terlindungi Jaminan Kesehatan Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Indra Yana, mengungkapkan bahwa Pontianak berhasil mengaktifkan lebih dari 80 persen pesertanya, sebuah target yang dicapai lebih cepat dari jadwal nasional yang ditetapkan pada Desember 2025. “Ini bentuk apresiasi Dewan Pengawas dan Direksi kepada Pemerintah Kota Pontianak yang mampu bergerak lebih cepat,” ujarnya setelah membuka kegiatan Gerakan Edukasi Bersama Komunitas Paham Sistem JKN di Aula SSA Kantor Wali Kota pada Rabu (23/7/2025). Peringatan HUT di Pontianak dirancang dengan format yang unik, yakni melibatkan berbagai komunitas lokal. Mulai dari komunitas balap, K-Pop, hingga komunitas lansia dilibatkan sebagai simpul informasi untuk menyebarkan pemahaman mengenai penggunaan kartu, penyampaian keluhan, hingga pembaruan data administrasi. Indra Yana menjelaskan lebih lanjut mengenai peran BPJS Kesehatan. Baca Juga: BPJS Kesehatan Kucurkan Rp1.087 Triliun untuk Layanan Kesehatan Selama 11 Tahun Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi sebagai penyelenggara pembayaran jaminan kesehatan, bukan sebagai penyedia layanan medis secara langsung. Layanan BPJS Kesehatan diberikan melalui 3.165 rumah sakit mitra, lebih dari 23 ribu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), serta jejaring lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia. “Kami membayar klaim rumah sakit melalui paket INA-CBGs,” katanya. Ia juga menekankan bahwa peserta JKN yang aktif tidak boleh dikenakan biaya tambahan apa pun saat mengakses layanan yang seharusnya dijamin. Jika terbukti ada pungutan liar, dana tersebut wajib dikembalikan kepada peserta. Untuk mempermudah, BPJS Kesehatan telah menyiapkan berbagai kanal digital untuk pendaftaran, perubahan data, dan pengaduan daring yang akan ditindaklanjuti oleh tim khusus. “Tidak boleh ada pungutan apa pun kepada peserta aktif yang iurannya lancar,” paparnya. Dalam situasi gawat darurat, fasilitas kesehatan wajib menangani pasien terlebih dahulu. Sistem pembiayaan akan menyesuaikan dengan status kepesertaan pasien. Peserta aktif akan dijamin sepenuhnya, sedangkan biaya untuk nonpeserta tidak dapat ditagihkan ke BPJS Kesehatan karena sistem ini berbasis asuransi sosial dengan mekanisme audit yang ketat. Di sisi lain, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyatakan dukungan penuh pemerintah kota terhadap program sosialisasi yang dijalankan BPJS Kesehatan. Menurutnya, edukasi yang menyasar komunitas sangat efektif agar masyarakat memahami alur layanan, mulai dari tingkat primer hingga rujukan. “Sosialisasi ini penting supaya masyarakat lebih mengenal program JKN,” ucapnya. Bahasan juga meminta adanya kebijakan khusus atau diskresi agar fasilitas kesehatan tidak ragu dalam melayani peserta JKN. Baca Juga: Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran yang Berlaku Saat Ini Menurutnya, layanan BPJS Kesehatan memiliki peran vital dalam mencegah masyarakat jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem akibat biaya pengobatan yang mahal. Ia pun mengingatkan warga untuk rutin memeriksakan kesehatan dan tidak menunggu hingga penyakit menjadi parah. “Yang terpenting, kita semua harus sehat dengan jaminan kesehatan dari BPJS. Pemerintah Kota Pontianak berharap layanan BPJS bisa meningkatkan kesehatan masyarakat, sekaligus mencegah kemiskinan ekstrem,” tegasnya. Pemerintah Kota Pontianak saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengaktifkan kembali data 79 ribu peserta yang sebelumnya dianulir oleh Kementerian Sosial. Sementara itu, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, solusi akan diberikan sesuai dengan kemampuan finansial mereka, termasuk melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan tunggakan dicicil. “Ada sekitar 79 ribu peserta yang datanya dianulir oleh Kementerian Sosial. Ini menjadi beban kami, dan sedang diupayakan aktivasi kembali. Untuk peserta yang menunggak, jika mereka benar-benar tidak mampu, akan ada solusi. Tapi kalau mampu, jangan berpura-pura tidak mampu,” tutupnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK