faktakalbar

Pontianak Peringkat Dua Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok, Bahasan Minta Rutin Monitoring

Penulis: Redaksi Thursday, 20 March 2025 📖 1 menit
Pontianak Peringkat Dua Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok, Bahasan Minta Rutin Monitoring
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan pentingnya implementasi yang efektif dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan humanis. “Perda KTR bukan hanya tentang larangan merokok, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak, remaja dan kelompok rentan lainnya. Implementasi kebijakan pengendalian tembakau di Kota Pontianak akan bermanfaat untuk melindungi lebih dari 682.896 penduduk kota,” tegas Bahasan usai membuka Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR di Hotel Orchardz Perdana, Rabu (19/3/2025). Secara nasional, Kota Pontianak telah mencapai peringkat kedua dalam hal kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok. Baca Juga:  Petani Plasma Sungai Bulan Mengadu ke Sultan Pontianak, 10 Tahun Hak Terabaikan Berdasarkan hasil monitoring dan inspeksi acak oleh Satgas KTR pada akhir triwulan tahun 2024, tingkat kepatuhan di kantor pemerintah telah mencapai 91,5 persen, di sarana kesehatan 92,7 persen, dan di sarana pendidikan 89,1 persen. Namun, tingkat kepatuhan terendah terdapat di tempat-tempat umum sebesar 61,9 persen, khususnya di penginapan dan coffee shop. Baca Juga:  Warga Pontianak Utara Antusias Serbu Pasar Murah Pemkot "Berdasarkan hasil tersebut, maka pada tahun 2025 ini, perlu difokuskan intervensi implementasi di tempat-tempat umum," ungkapnya. Ia meminta setiap kepala perangkat daerah untuk mengintegrasikan rencana program implementasi Perda KTR dalam kegiatan dan program kerja tahunan. "Ini bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga tanggung jawab moral kita dalam melindungi kesehatan masyarakat," tambahnya. Baca Juga:  Guru Jadi Tersangka Lagi, Yok Kita Bantu! Untuk memastikan keberhasilan program ini, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala, serta pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang berhasil menerapkan KTR dengan baik dan sanksi tegas kepada yang melanggar. "Saya berharap kita semua dapat bekerja sama untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok. Marilah kita tunjukkan komitmen dan keseriusan kita dalam melindungi kesehatan masyarakat dan generasi mendatang," pungkasnya. (prokopim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK