Raih Skor 77,92, Pontianak Catatkan Nilai Integritas Tertinggi se-Kalimantan
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Kota Pontianak
kembali menorehkan prestasi gemilang dalam tata kelola pemerintahan.
Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) untuk tahun 2024, Pontianak meraih skor 77,92.
Angka ini menempatkan Pontianak sebagai kota dengan tingkat integritas tertinggi di Pulau Kalimantan, Kamis (11/12/25).
Baca Juga:
Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja Masuk Pontianak, Negara Terancam Rugi Rp 34,8 Miliar
Capaian tersebut melampaui rata-rata nasional yang berada pada angka 71.
Hasil ini menjadi indikator kuat bahwa tata kelola pemerintahan di Kota Pontianak telah berjalan pada arah yang tepat, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyambut baik hasil survei tersebut.
Hal ini disampaikannya usai menghadiri kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Novotel Pontianak.
“Alhamdulillah, hasil survei SPI KPK menempatkan Kota Pontianak sebagai yang tertinggi di Pulau Kalimantan. Komitmen ini akan terus kita tingkatkan,”
ujar Edi.
Baca Juga:
Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja Masuk Pontianak, Negara Terancam Rugi Rp 34,8 Miliar
Genjot Sosialisasi ke Generasi Muda
Meski telah meraih nilai tinggi, Pemerintah Kota Pontianak tidak ingin berpuas diri.
Inspektur Kota Pontianak, Trisnawati menegaskan bahwa pekerjaan rumah selanjutnya adalah meningkatkan sosialisasi antikorupsi yang dinilai masih perlu penguatan, terutama bagi generasi muda.
“Salah satu pekerjaan rumah kami adalah peningkatan sosialisasi. Angka sosialisasi kita masih relatif rendah,”
ungkap Trisnawati.
Ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini untuk membedakan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, kebiasaan seperti mencontek atau titip absen adalah bibit perilaku koruptif yang harus dikikis agar tidak berkembang menjadi tindakan korupsi di masa depan.
Selain itu, Wali Kota Edi Kamtono juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan.
Ia mengimbau warga tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan pelayanan publik melalui kanal resmi seperti Inspektorat, laman Jaga.id, atau aplikasi e-lapor demi menjaga kepercayaan publik.
(Ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.