Bukan Penertiban, POPSI Minta Konflik Lahan Sawit Diselesaikan Lewat Penataan
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (
POPSI
) menegaskan bahwa Penyelesaian Kebun Sawit Rakyat yang berada di dalam kawasan hutan harus dilakukan melalui mekanisme penataan kawasan hutan.
POPSI
meminta pemerintah menghindari pendekatan penertiban, penyitaan, maupun ancaman sanksi pidana dan denda terhadap petani kecil.
Baca Juga:
Kemenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Hutan RI Disulap Jadi Kebun Sawit Ilegal
Langkah penataan ini dinilai lebih tepat dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Selain itu, upaya ini diperkuat secara konstitusional oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-22/2024 yang melindungi masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.
Perlindungan Hukum bagi Petani Tradisional
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menjelaskan bahwa Putusan MK terbaru memberikan kepastian hukum bagi warga yang hidup di dalam kawasan hutan.
Negara diharapkan jeli dalam membedakan antara subjek hukum petani kecil dengan korporasi besar dalam menerapkan aturan kehutanan.
“Putusan MK 181/PUU-22/2024 secara tegas menegaskan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam kawasan hutan,” ujar Mansuetus Darto dalam keterangan resminya pada Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, tindakan tegas berupa sanksi tidak boleh dilakukan secara membabi buta.
Karakter kegiatan petani yang bersifat subsisten atau untuk pemenuhan kebutuhan dasar keluarga harus menjadi pertimbangan utama pemerintah sebelum mengambil tindakan hukum.
“Artinya, negara tidak boleh serta merta menerapkan pendekatan pidana atau denda tanpa melihat subjek hukumnya dan karakter kegiatannya,“ tambahnya.
Dampak Plangisasi terhadap Petani Kecil
Berdasarkan data yang dihimpun oleh POPSI bersama Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), saat ini terdapat ratusan petani sawit rakyat yang terdampak aksi pemasangan plang oleh Satgas PKH.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tingkat akar rumput, padahal lahan tersebut dikuasai secara turun-temurun lintas generasi dalam skala kecil.
Baca Juga:
Garap Lahan Diatas Areal PPIPIB, 60 Hektare Kebun Sawit PT CUT Disegel Pemkab Sanggau
Kepala Advokasi SPKS, Marselinus Andry, menekankan bahwa sanksi dalam Undang-Undang Cipta Kerja bidang kehutanan memiliki pengecualian.
Sanksi pidana maupun denda tidak dapat dijatuhkan kepada masyarakat yang memenuhi dua syarat utama: hidup turun-temurun di dalam hutan dan kegiatannya tidak ditujukan untuk kepentingan komersial skala korporasi.
“Dengan demikian, penerapan sanksi terhadap petani kecil yang mengelola lahan secara turun-temurun untuk menopang kehidupan keluarga tidak dapat disamakan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi atau pelaku usaha skala besar,” kata Marselinus Andry.
(Natash)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.