faktakalbar

Posyandu di Pontianak Bertransformasi, Jadi Ujung Tombak 6 Layanan Dasar Masyarakat

Penulis: Redaksi Tuesday, 23 September 2025 📖 2 menit
Posyandu di Pontianak Bertransformasi, Jadi Ujung Tombak 6 Layanan Dasar Masyarakat
Faktakalbar.id, JAKARTA – Posyandu di Kota Pontianak kini tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan, tetapi telah bertransformasi untuk mendukung enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) pemerintah. Inovasi ini mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) setelah lima dari enam posyandu percontohan di Pontianak dinilai telah memenuhi standar baru tersebut. Baca Juga: Pontianak Luncurkan Posyandu 6 SPM dan Aplikasi SiPADU, Dorong Pelayanan Masyarakat Lebih Inklusif Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie, menjelaskan bahwa enam bidang SPM yang kini diemban posyandu mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial. "Melalui Rakornas Posyandu 2025 yang digelar TP Posyandu pusat ini, menjadi tindak lanjut dari lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa," ujar Yanieta saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu di Jakarta. "Aturan tersebut menegaskan pentingnya sinkronisasi program daerah dengan agenda nasional, termasuk Posyandu." tambahnya. Dengan transformasi ini, posyandu semakin kuat dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkot Pontianak Salurkan Bantuan Budikdamber ke 30 Posyandu Yanieta merinci cakupan pelayanan yang diperluas: Pendidikan: Membantu pemenuhan kebutuhan esensial, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kesehatan: Meningkatkan pelayanan masyarakat, terutama penanganan TBC, stunting, serta kesehatan ibu hamil dan balita. Pekerjaan umum: Berkontribusi dalam penyediaan air bersih, sanitasi, fasilitas MCK, dan pengelolaan sampah. Perumahan rakyat: Membantu penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) dan program rehabilitasinya. Ketenteraman dan ketertiban umum: Meningkatkan pencegahan melalui deteksi dini. Bidang sosial: Membantu mengatasi keterbatasan perlindungan sosial bagi masyarakat. Transformasi ini diperkuat oleh pengakuan resmi negara. "Sebagaimana Permendagri yang terbit pada tahun 2024, Posyandu adalah lembaga resmi yang diakui negara sebagai salah satu unsur lembaga kemasyarakatan desa. Karena itu pemerintah daerah wajib memasukkan program Posyandu ke dalam dokumen RPJMD," imbuh Yanieta. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pontianak adalah salah satu daerah yang telah menindaklanjuti arahan Ketua TP Posyandu Pusat untuk melakukan penguatan kelembagaan dalam bentuk surat keputusan kepala daerah. "Saat ini di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak sudah melaksanakannya, sehingga mendapat apresiasi dari Kemendagri melalui pemerintah provinsi," ungkapnya. Untuk mendukung keberlanjutan program, diperlukan dukungan semua pihak. Yanieta optimistis bahwa peningkatan kualitas layanan Posyandu akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Baca Juga: Perkuat Posyandu, Pemkot Pontianak Salurkan Bantuan Demi Percepatan Penurunan Angka Stunting Untuk memudahkan evaluasi, Kota Pontianak bahkan telah mengembangkan inovasi berbasis teknologi. "Untuk memudahkan evaluasi program posyandu berbasis enam SPM, saat ini Kota Pontianak telah memiliki inovasi berbasis teknologi informasi, yaitu aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Posyandu (SiPADU), yang sudah terkoneksi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Pontianak," pungkasnya. (humas-pkkpontianak)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK