faktakalbar

PP Tunas Resmi Berlaku 28 Maret 2026: TikTok, X, dan Bigo Live Mulai Blokir Akun Anak di Bawah Umur

Penulis: Dimas Saturday, 28 March 2026 📖 2 menit
PP Tunas Resmi Berlaku 28 Maret 2026: TikTok, X, dan Bigo Live Mulai Blokir Akun Anak di Bawah Umur
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Tepat hari ini, Sabtu (28/3/2026), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas). Aturan yang disahkan Presiden Prabowo Subianto setahun lalu ini mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk memperketat akses bagi pengguna di bawah umur. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi melindungi privasi data anak agar tidak dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi bisnis. Baca Juga: Komdigi Resmi Blokir 8 Medsos Anak Mulai Akhir Maret Respons Platform: TikTok dan Roblox Mulai Berbenah Beberapa platform besar menunjukkan komitmen terhadap aturan baru ini dengan status "kooperatif sebagian": TikTok: Telah berkomitmen secara tertulis untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun dijanjikan akan segera diumumkan. Roblox: Platform game populer ini memilih kebijakan unik. Pemain yang teridentifikasi di bawah usia 13 tahun nantinya hanya diizinkan bermain dalam mode offline guna menghindari interaksi digital yang berisiko. X (Twitter) dan Bigo Live "Patuh Penuh" Berbeda dengan yang lain, X dan Bigo Live telah menyandang status "kooperatif penuh" karena sudah mengimplementasikan perubahan sistem: X/Twitter: Telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret lalu dan mulai menonaktifkan akun yang tidak memenuhi syarat per hari ini. Bigo Live: Mengambil langkah paling ekstrem dengan mengubah klasifikasi menjadi 18+. Bigo Live bahkan telah menyurati App Store untuk menaikkan rating usia aplikasi serta menerapkan moderasi berlapis berbasis AI dan verifikasi manusia. Teguran untuk Raksasa Digital Lainnya Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid: Pers Jangan Korbankan Kepercayaan Publik Demi Algoritma Hingga saat ini, empat platform besar yakni YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads dilaporkan belum mengikuti jejak platform yang sudah patuh. Menkomdigi Meutya Hafid memberikan instruksi keras agar semua entitas bisnis digital segera menyelaraskan layanan mereka dengan hukum yang berlaku di Indonesia. "Kami kembali tegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi , Jumat malam. Implementasi PP Tunas ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia, sekaligus mengedukasi orang tua untuk lebih peduli terhadap keamanan data pribadi anak di internet. (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK