faktakalbar

PR Polda Kalbar dalam Kasus BP2TD Mempawah yang Menyeret Nama Ria Norsan

Penulis: Redaksi Monday, 10 November 2025 📖 2 menit
PR Polda Kalbar dalam Kasus BP2TD Mempawah yang Menyeret Nama Ria Norsan
Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT - Polda Kalimantan Barat mempunyai pekerjaan rumah (PR) tunggakan kasus dari hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan , atas dugaan korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah. Kasus ini menyisakan nama Ria Norsan , setelah beberapa orang lain sudah dinyatakan bersalah. Dalam amar putusan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Ptk , terungkap fakta menarik dari kesaksian dan keterangan terdakwa Erry Iriansyah yang secara langsung melaporkan hasil lelang proyek kepada Norsan di rumahnya di Jalan Pangeran Natakusuma No. 1, Pontianak . “Perusahaan yang kita pakai sudah menang, Pak,” ujar Erry kepada Norsan, sebagaimana tertuang dalam berkas putusan. “Silakan diatur pekerjaan di lapangan,” jawab Norsan, seperti tertulis dalam dokumen resmi pengadilan. Kalimat ini menjadi potongan kunci dalam konstruksi hukum kasus yang menyeret proyek BP2TD Mempawah tahun anggaran 2016 senilai Rp128,3 miliar . Proyek tersebut diduga kuat penuh praktik kongkalikong antara pejabat daerah dan rekanan pelaksana. Baca Juga:   ‘Gurita’ Dinasti Politik Keluarga Ria Norsan Nama Ria Norsan juga muncul dalam rangkaian transfer dana besar yang dilakukan Erry sepanjang pertengahan 2016, dengan total mencapai miliaran rupiah. Dana itu disebut mengalir melalui sejumlah rekening perantara, rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut kini diketahui telah nonaktif atau diblokir. Dana ini digunakan untuk pembelian beberapa unit ruko di Pontianak dan Anjungan atas perintah Norsan. Kasus korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah kembali menegaskan jejak keterlibatan sejumlah tokoh penting setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan terhadap terdakwa Erry Iriansyah dengan hukuman 11 tahun penjara . Dalam putusan inkrah tersebut, nama Ria Norsan , mantan Bupati Mempawah yang kini menjadi Gubernur Kalbar dan merupakan salah satu figur politik berpengaruh di Kalimantan Barat, tercantum jelas dalam kronologi perkara sebagai pihak yang disebut mengetahui dan memberi arahan atas pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah itu. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri proyek lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara BP2TD, yakni proyek peningkatan Jalan Sekabuk - Sei Sederam senilai Rp51,5 miliar dan Sebukit Rama - Sei Deram senilai Rp23,5 miliar yang juga berada di bawah Dinas PUPR Mempawah. Baca Juga:   Belum Usai Kasus Jalan Mempawah di KPK, Status Perkara Ria Norsan Naik ke Penyidikan Terkait Kasus BP2TD Saat peristiwa korupsi di Dinas PUPR Mempawah ini terjadi, Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Tiga orang, salah satunya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, dikabarkan telah menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yang belum diumumkan oleh KPK. Fakta Kalbar telah meminta tanggapan langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terkait kasus BP2TD dan pandangannya mengenai isu dinasti politik di lingkar kekuasaan Kalbar. Permintaan konfirmasi ini telah disampaikan melalui pesan WhatsApp sejak Jumat, (4/11/2025). Namun, hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari Ria Norsan belum diterima, meskipun pesan tersebut terlihat telah terkirim . (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK