PR Polda Kalbar dalam Kasus BP2TD Mempawah yang Menyeret Nama Ria Norsan
Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT
- Polda Kalimantan Barat mempunyai
pekerjaan rumah
(PR) tunggakan kasus dari hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat,
Ria Norsan
, atas dugaan korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat
(BP2TD)
Mempawah.
Kasus ini menyisakan nama
Ria Norsan
, setelah beberapa orang lain sudah dinyatakan bersalah.
Dalam amar putusan
Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Ptk
, terungkap fakta menarik dari kesaksian dan keterangan terdakwa
Erry Iriansyah
yang secara langsung melaporkan hasil lelang proyek kepada Norsan di rumahnya di
Jalan Pangeran Natakusuma
No. 1, Pontianak
.
“Perusahaan yang kita pakai sudah menang, Pak,” ujar Erry kepada Norsan, sebagaimana tertuang dalam berkas putusan.
“Silakan diatur pekerjaan di lapangan,” jawab Norsan, seperti tertulis dalam dokumen resmi pengadilan.
Kalimat ini menjadi potongan kunci dalam konstruksi hukum kasus yang menyeret proyek BP2TD Mempawah tahun anggaran 2016 senilai
Rp128,3 miliar
. Proyek tersebut diduga kuat penuh praktik kongkalikong antara pejabat daerah dan rekanan pelaksana.
Baca Juga:
‘Gurita’ Dinasti Politik Keluarga Ria Norsan
Nama
Ria Norsan
juga muncul dalam rangkaian transfer dana besar yang dilakukan Erry sepanjang pertengahan 2016, dengan total mencapai miliaran rupiah. Dana itu disebut mengalir melalui sejumlah rekening perantara, rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut kini diketahui telah nonaktif atau diblokir.
Dana ini digunakan untuk pembelian beberapa unit ruko di Pontianak dan Anjungan atas perintah Norsan.
Kasus korupsi proyek Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat
(BP2TD)
Mempawah kembali menegaskan jejak keterlibatan sejumlah tokoh penting setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan terhadap terdakwa
Erry Iriansyah
dengan hukuman
11 tahun penjara
.
Dalam putusan
inkrah
tersebut, nama
Ria Norsan
, mantan Bupati Mempawah yang kini menjadi Gubernur Kalbar dan merupakan salah satu figur politik berpengaruh di Kalimantan Barat, tercantum jelas dalam kronologi perkara sebagai pihak yang disebut mengetahui dan memberi arahan atas pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah itu.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri proyek lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara BP2TD, yakni proyek peningkatan
Jalan Sekabuk
-
Sei Sederam
senilai
Rp51,5 miliar
dan Sebukit Rama - Sei Deram senilai
Rp23,5 miliar
yang juga berada di bawah Dinas PUPR Mempawah.
Baca Juga:
Belum Usai Kasus Jalan Mempawah di KPK, Status Perkara Ria Norsan Naik ke Penyidikan Terkait Kasus BP2TD
Saat peristiwa korupsi di Dinas PUPR Mempawah ini terjadi, Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. Tiga orang, salah satunya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, dikabarkan telah menjadi tersangka bersama dua orang lainnya yang belum diumumkan oleh KPK.
Fakta Kalbar telah meminta tanggapan langsung kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terkait kasus BP2TD dan pandangannya mengenai isu dinasti politik di lingkar kekuasaan Kalbar.
Permintaan konfirmasi ini telah disampaikan melalui pesan
WhatsApp
sejak Jumat, (4/11/2025). Namun, hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari Ria Norsan belum diterima, meskipun pesan tersebut terlihat telah
terkirim
.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.