Data Mengejutkan Bareskrim: 1.517 Titik PETI Tersebar, Mayoritas 'Dibekingi Oknum'
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Presiden RI
Prabowo Subianto memberikan peringatan keras terkait maraknya praktik pertambangan ilegal (PETI) di Indonesia.
Presiden menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu aktivitas ilegal tersebut yang telah menimbulkan kerugian fantastis bagi negara.
Presiden Prabowo bahkan mencatat, total nilai kerugian akibat ulah pertambangan ilegal ini diperkirakan bisa mencapai Rp800-an triliun selama 20 tahun terakhir.
Baca Juga:
Ribuan Tambang Ilegal Menjamur di 29 Provinsi, ESDM Kaji Opsi Izin untuk Rakyat
Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa tugas untuk memberantas PETI tidak akan berhenti.
Saat mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo menyoroti besarnya kebocoran keuangan negara.
“Masih banyak tambang yang ilegal, kerugian kita juga mungkin puluhan triliun atau ratusan triliun,” tegas Prabowo.
Ia memandang praktik ini sebagai bentuk penipuan terhadap bangsa Indonesia, yang dilakukan dengan berbagai modus operandi.
“Negara apa yang kita bisa bangun dengan hal-hal seperti itu? Ilegal tambang, ilegal komunitas, lainnya dengan segala bentuk cara dan modusnya. Ada under invoicing ada over invoicing, intinya miss invoicing yaitu penipuan. Nipu pada bangsa Indonesia yang sudah begitu baik memberi, fasilitas, memberi lahan, memberi HGU. Jadi, saya kira intinya itu,” tandas Prabowo.
Temuan KPK: Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika
Masalah tambang ilegal ini juga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK membeberkan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang lokasinya sangat dekat dengan kawasan strategis Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, menyebutkan bahwa lokasi tambang emas ilegal tersebut hanya berjarak sekitar 1 jam dari Mandalika dan memiliki produksi yang signifikan.
“Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal ini, tambang emas, 3 kg satu hari,” jelas Dian Patria dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, beberapa waktu lalu.
Pihak KPK menemukan lokasi tersebut pada 4 Oktober 2024. Namun, Dian mengakui bahwa upaya penegakan hukum di lapangan menghadapi tantangan berat.
“Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak,” tambahnya.
Ia juga mengindikasikan bahwa KPK menemukan lebih banyak tambang ilegal lain yang skalanya bahkan lebih besar.
Baca Juga:
Prabowo Ungkap Kerugian Negara Rp300 Triliun Akibat Tambang Ilegal
Data Bareskrim: 1.517 PETI Dibekingi Oknum
Data mengejutkan datang dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tercatat ada 1.517 titik pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di 35 provinsi di seluruh Indonesia.
Wadirtipidter Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, mengungkapkan bahwa Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah dengan jumlah tambang ilegal terbanyak.
“Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya,” ungkap Feby dalam kesempatan yang sama di Minerba Convex 2025.
Menurut Feby, kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak diiringi dengan pengawasan yang tepat. Permasalahan krusial yang harus segera dibenahi adalah adanya 'beking' dari oknum aparat penegak hukum yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“Bagaimana permasalahan-permasalahan di tingkat residu seperti konflik sosial, bagaimana budaya dan seterusnya ini merupakan suatu hal yang harus dipecahkan dan dicarikan solusinya,” imbuh Feby.
Feby tidak ragu menyebut bahwa penindakan tegas diperlukan karena aktivitas ini dilindungi oleh berbagai pihak.
“Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya,” tandasnya.
Data Sebaran Tambang Ilegal Bareskrim Polri
Berikut adalah data pemetaan Bareskrim Polri mengenai wilayah yang dijamuri kegiatan pertambangan ilegal:
Aceh (emas): 65 PETI
Sumatera Utara (emas, pasir, galian tanah): 396 PETI
Sumatera Barat (emas): 4 PETI
Sumatera Selatan (batu bara): 7 PETI
Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI
Jambi (emas): 18 PETI
Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 PETI
Bangka Belitung (timah): 116 PETI
Banten (emas, galian c): 4 PETI
Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 PETI
Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 PETI
DIY (galian c): 3 PETI
Jawa Timur (galian c, tanah urug, batu kapur): 23 PETI
Bali (batu, emas): 2 PETI
Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 PETI
Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 PETI
Kalimantan Timur (batu bara): 57 PETI
Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 PETI
Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI
Kalimantan Selatan (batu bara): 230 PETI
Kalimantan Utara (emas): 2 PETI
Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 PETI
Sulawesi Utara (emas): 11 PETI
Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 PETI
Sulawesi Tenggara (nikel): 6 PETI
Sulawesi Barat (emas): 70 PETI
Gorontalo (batu hitam): 7 PETI
Maluku (emas): 2 PETI
Maluku Utara (emas): 7 PETI
Papua Selatan (logam/mineral): 13 PETI
Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 PETI
Papua Tengah (emas): 1 PETI
Papua Barat Daya (emas): 5 PETI.
Baca Juga:
Instruksi Tegas Prabowo: Aparat Diminta ‘Sikat Habis’ Tambang Ilegal di Seluruh Negeri
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.