Praktik Oplosan Beras SPHP Terbongkar, 6 Ton Disita dan 1 Tersangka Diamankan
Faktakalbar.id, PONTIANAK -
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil menyita enam ton beras oplosan bermerek SPHP di sebuah gudang yang berada di Gang Amanah, Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur.
Beras oplosan tersebut diduga merupakan campuran antara beras SPHP dan beras menir yang didatangkan dari Pulau Jawa. Praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan, dengan harga jual ke masyarakat sekitar Rp62.000 hingga Rp63.000 per lima kilogram.
Wakil Kasat Reskrim AKP Sulastri menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada 26 Maret 2025 lalu, setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil penggerebekan, ditemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mencampur beras.
"Selain tersangka P, kami juga mengamankan beras menir dan beras SPHP, serta alat jahit karung, 15 ribu karung SPHP kosong, dan timbangan digital," ujar AKP Sulastri pada Senin, (7/4/2025)
Ia menjelaskan bahwa dalam satu karung, pelaku mencampurkan 2 kilogram beras SPHP asli dengan 3 kilogram beras menir. Karung yang digunakan pun adalah karung bermerek SPHP, sehingga tampak seolah-olah beras yang dijual adalah murni SPHP.
"Jadi seolah-olah pelaku menjual beras SPHP asli, padahal sudah beras tersebut dioplos. Keuntungan yang diraih pelaku per karung beras oplosan SPHP yang dijual kepada masyarakat tersebut, yakni sekitar Rp7 sampai Rp8 ribu rupiah," ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Sulastri mengungkapkan bahwa 6 ton beras yang berhasil diamankan belum sempat diedarkan. Selain itu, ditemukan juga 15 ribu karung SPHP siap pakai di lokasi. Karung-karung SPHP kapasitas lima kilogram tersebut diperoleh pelaku melalui pemesanan online, begitu juga dengan beras menir yang juga dipesan dari Pulau Jawa. (AMB)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.