faktakalbar

Praktisi Hukum Soroti Kejanggalan 18 Kontainer Rotan Berkedok DO Kelapa, Sebut Dalang Mafia Ilegal Belum Terungkap

Penulis: Redaksi Friday, 30 January 2026 📖 2 menit
Praktisi Hukum Soroti Kejanggalan 18 Kontainer Rotan Berkedok DO Kelapa, Sebut Dalang Mafia Ilegal Belum Terungkap
Faktakalbar.id, PONTIANAK –  Praktisi hukum Rizal Karyansyah menyoroti kejanggalan penanganan kasus dugaan ekspor ilegal 18 kontainer rotan ke Tiongkok yang menggunakan dokumen ekspor kelapa. Ia menilai hingga saat ini aktor utama di balik praktik Mafia Ekspor Ilegal tersebut belum tersentuh oleh proses penegakan hukum yang transparan. Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan Rotan ke Tiongkok, Pangdam XII/Tpr Tegaskan Tak Ada Toleransi Sorotan ini bermula dari perbedaan informasi antara data awal dokumen ekspor dengan hasil konferensi pers Bea dan Cukai Kalimantan Barat pada 21 Juni 2026. Dalam keterangan resminya, pihak Bea Cukai hanya menyebutkan empat kontainer yang diamankan, padahal informasi awal menyebutkan ada 18 kontainer dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). “Dari informasi yang beredar, disebutkan ada 18 kontainer dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Namun saat pemeriksaan fisik, yang dinyatakan bermasalah hanya empat kontainer. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Rizal, Kamis (29/1/2026). Rizal menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara dokumen dan isi barang merupakan pelanggaran hukum serius. Jika dalam dokumen tertulis kelapa namun berisi rotan, hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana kepabeanan. Ia meminta otoritas terkait menjelaskan keberadaan 14 kontainer lainnya secara terbuka guna menghindari spekulasi negatif di masyarakat. “Jika memang hanya empat yang bermasalah, maka harus dijelaskan secara terbuka ke mana 14 kontainer lainnya, apa isinya, dan apakah telah dilakukan pemeriksaan. Jangan sampai kasus ini terkesan ditutup setengah-setengah,” tegasnya. Lebih lanjut, Rizal menekankan bahwa praktik Mafia Ekspor Ilegal tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja. Baca Juga: Bea Cukai Kalbar Rilis Kasus Penyelundupan Rotan Tanpa Tersangka, GNPK RI Beri Kritik Keras Penegakan hukum harus menyasar seluruh rantai keterlibatan, mulai dari pemilik barang, perusahaan pelayaran, hingga pihak yang menerbitkan dokumen ekspor. Ia mengingatkan agar hukum tidak hanya tajam kepada pengirim atau penyedia jasa ekspedisi semata. “Dalam hukum pidana dikenal pertanggungjawaban personal. Ada yang menyuruh, ada yang melakukan, dan ada yang membantu. Jangan hanya pihak pengirim atau jasa ekspedisi yang disasar, sementara aktor utama justru tidak tersentuh,” jelas Rizal. Persoalan sistem pengawasan juga menjadi poin penting yang disoroti. Menurutnya, dokumen PEB diterbitkan oleh Bea Cukai dan kontainer disegel oleh institusi tersebut. Jika terjadi ketidaksesuaian barang di pelabuhan, maka fungsi pengawasan dan sistem di institusi terkait perlu dievaluasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Karena itu, jika terjadi ketidaksesuaian antara dokumen dan barang, persoalan utamanya terletak pada sistem pengawasan dan penegakan hukum di institusi terkait,” ujarnya. Rizal mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Baca Juga: Diduga 16 Kontainer Berisi Rotan Diselundupkan ke China Melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak Keterlibatan menteri dianggap perlu untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal di pelabuhan yang merugikan keuangan negara. “Jangan berhenti di angka empat. Usut seluruh 18 kontainer, bongkar siapa dalangnya, dan buka secara transparan ke publik. Jika dibiarkan, ini akan menjadi catatan buruk bagi kinerja Bea Cukai dan membuka peluang kejahatan serupa terulang,” pungkas Rizal. (Reni)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK