faktakalbar

Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Publik Desak Penertiban Jakarta Dilakukan Secara Permanen

Penulis: Redaksi Sunday, 15 February 2026 📖 1 menit
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Publik Desak Penertiban Jakarta Dilakukan Secara Permanen
Faktakalbar.id, JAKARTA – Penataan ruang publik di Jakarta kembali memasuki fase krusial . Gubernur Pramono secara tegas mengeluarkan larangan bagi pedagang kaki lima ( PKL ) untuk berjualan di area trotoar. Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi jalur pejalan kaki yang selama ini kerap beralih fungsi menjadi lapak dagangan. Kebijakan ini memicu beragam reaksi, terutama terkait efektivitas penegakan aturan di lapangan. Banyak pihak mendesak agar penertiban kali ini tidak bersifat musiman atau sekadar formalitas. Baca Juga:  Perkuat Branding, Pemkot Pontianak Hadirkan Peta Rasa di Trotoar Teuku Umar Konsistensi aparat dalam menjaga sterilisasi trotoar menjadi sorotan utama, mengingat praktik "kucing-kucingan" antara petugas dan pedagang sering terjadi setelah operasi penertiban usai. Dalam pernyataannya pada Sabtu, (14/2/2026), Pramono menekankan bahwa trotoar adalah hak mutlak pejalan kaki. Penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan komersial pribadi tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban kota. Namun, kebijakan ini juga membawa konsekuensi logis bagi sektor ekonomi informal yang bergantung pada lokasi strategis di pinggir jalan. Publik kini menaruh ekspektasi besar agar pemerintah provinsi tidak hanya melakukan penggusuran, tetapi juga memberikan solusi relokasi yang layak. Desakan agar penertiban dilakukan secara permanent terus menguat, mengingat sejarah panjang penataan Jakarta yang sering kali kendur setelah beberapa waktu. Tanpa pengawasan yang berkelanjutan, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menjadi agenda rutin tanpa dampak jangka panjang bagi estetika dan fungsi kota. Integrasi antara penegakan aturan dan penyediaan ruang usaha yang legal menjadi tantangan besar bagi kepemimpinan Pramono. Ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga fasilitas publik akan diuji melalui keberlanjutan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan dan kerumunan PKL di seluruh wilayah Jakarta. Baca Juga:  Modernisasi Kebersihan Kota, Wako Edi Terjunkan Mobil “Penyapu” Canggih di Trotoar (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK