faktakalbar

Praperadilan Ditolak, Advokat Daniel Sinaga Gugat Hakim Tunggal ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung

Penulis: Redaksi Wednesday, 29 October 2025 📖 4 menit
Praperadilan Ditolak, Advokat Daniel Sinaga Gugat Hakim Tunggal ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menolak permohonan praperadilan tidak sahnya penetapan tersangka Daniel Teguh Pradana Sinaga oleh Polisi. Daniel Sinaga mengaku sangat kecewa terhadap putusan itu karena putusan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan substansi persoalan, yaitu: Apakah proses penyidikan yang dilakukan Polres Kota Pontianak terhadap seorang Advokat telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku? Apakah penetapan tersangka terhadap seorang Advokat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku? Apakah hak imunitas yang dimiliki Advokat sesuai ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat beserta perluasannya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014 dapat dikesampingkan begitu saja dengan aturan umum? "Kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan yang dilaksanakan dengan tidak profesional, tidak bermutu, dan sarat akan minimnya pengetahuan seorang hakim sehingga putusannya menjadi keliru dan sesat. Saya sangat kecewa dengan hasil putusan ini karena tidak mempertimbangkan secara komprehensif tentang syarat mutlak pemeriksaan/ projustitia terhadap diri seorang Advokat yang dilaporkan oleh sesama Advokat, di mana Advokat terlapor sedang melaksanakan tugas profesinya dengan beriktikad baik dalam persidangan elektronik. Dengan putusan yang dibuat oleh hakim yang tidak profesional ini, sudah tidak ada harapan atau tempat bagi masyarakat pencari keadilan dan tidak mungkin keadilan dapat diharapkan dari hakim yang seperti itu. Alangkah malang nasib masyarakat apabila perkaranya jatuh ke tangan hakim seperti itu, dan sangat rugilah negara menggaji hakim hanya untuk melegalisasi kedzaliman yang dilakukan oleh Aparat Hukum Kepolisian seperti yang saya alami selaku pengacara yang sedang berjuang untuk membela kepentingan kliennya dalam menegakkan hukum di negara ini," ujar Daniel kepada wartawan, Senin (27/10/2025). Baca Juga:   Tak Kantongi Izin RPTKA, Kemnaker Usir 94 TKA dari KEK Sei Mangkei Menurut Daniel, kondisi ini menyebabkan tidak ada lagi ruang bagi Advokat untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi dirinya dalam menjalankan tugas profesinya di dalam persidangan secara elektronik/ e-Court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Bahkan, untuk masyarakat pencari keadilan pun tidak ada lagi ruang untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi diri mereka di dalam persidangan secara elektronik/e-Court. Daniel Teguh Pradana Sinaga selaku Advokat menilai bahwa dalam peristiwa ini dirinya adalah pengacara korban pertama yang dikriminalisasi oleh polisi, yang dibenarkan oleh hakim yang dinilai bebal, hakim badut, dan hakim corong undang-undang yang tidak memakai hati nuraninya dalam memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Lebih lanjut, Daniel Teguh Pradana Sinaga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pontianak telah bertindak melalui hakim tunggalnya sebagai kambing hitam untuk membenarkan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polresta Pontianak dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Daniel menjelaskan, kejadian yang sangat miris dan menyedihkan menimpa diri pribadinya bermula ketika dirinya sebagai anggota Tim Kuasa Hukum dalam perkara perdata yang disidangkan secara elektronik di Pengadilan Negeri Pontianak dengan aplikasi khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Pengadilan Negeri Pontianak/ e-Court . Baca Juga:  KPK Ungkap Tambang Emas Ilegal di Lombok, Hasilkan 3 Kg Emas Senilai Rp 6,8 M per Hari Anehnya, lanjut Daniel, oleh Penyidik Polresta Pontianak, dirinya ditetapkan sebagai tersangka seorang diri dengan tuduhan melanggar Pasal 45 Ayat (4) dan ayat (6) juncto   Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Daniel menilai, Hakim tunggal yang menyidang permohonan praperadilan atas dirinya sama sekali tidak memahami pokok persoalan yang dia hadapi. Kalau dirinya berbuat aneh di luar tugasnya sebagai Pengacara, misalnya memukul orang atau menabrak orang di jalan dengan sengaja, tentu tidak bisa dibenarkan. Tapi ini, lanjut Daniel, dirinya ditetapkan jadi tersangka dalam misi menjalankan tugas sebagai seorang Pengacara dalam mewakili kepentingan hukum kliennya di Pengadilan Negeri Pontianak dalam Perkara gugatan Perdata yang disidangkan secara elektronik. Hal ini adalah merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap martabat Advokat selaku profesi terhormat (officium nobile) yang dilindungi oleh Undang-Undang. Daniel memastikan, dirinya dan tim pengacara akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak bisa dijadikan tersangka dalam mendampingi/mewakili kepentingan hukum kliennya di pengadilan dan di luar Pengadilan dengan iktikad baik. Ia juga akan melaporkan Hakim Tunggal yang bersangkutan karena dalam memeriksa dan mengadili perkara praperadilan dinilai telah melanggar kode etik dan pola perilaku hakim serta hukum acara yang berlaku ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Baca Juga:  Babak Baru Kasus Korupsi Dana Desa Lubuk Pengail: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Hal ini dilakukan agar Hakim Tunggal yang bersangkutan segera dilakukan pemeriksaan dan eksaminasi terhadap putusannya yang sesat untuk diambil tindakan yang tegas dan dijatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatannya demi pelajaran bagi para hakim di seluruh Indonesia. Dalam UU tentang Advokat, kata Daniel, yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang berbunyi: "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan dan di luar persidangan," perluasan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014 . (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK