faktakalbar

Predator Anak Dibawah umur, Pria yang Dikenal sebagai Tokoh Agama Ini Kini Jadi Tersangka

Faktakalbar.id - Seorang perempuan berinisial Bunga, menjadi korban dugaan persetubuhan ketika masih berusia 15 tahun. pelaku merupakan seorang tokoh agama yang dikenal memiliki pesantren di wilayah Punggur, Kalimantan Barat. Bahkan, pada malam pert…

Penulis: DHN Wednesday, 02 September 2026 📖 4 menit
Predator Anak Dibawah umur, Pria yang Dikenal sebagai Tokoh Agama Ini Kini Jadi Tersangka
Tersangka ketika memberikan ceramah pada suatu kegiatan agama. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Seorang perempuan berinisial Bunga, menjadi korban dugaan persetubuhan ketika masih berusia 15 tahun. pelaku merupakan seorang tokoh agama yang dikenal memiliki pesantren di wilayah Punggur, Kalimantan Barat. Bahkan, pada malam pertama, pria tersebut menyetubuhinya di hadapan istri keduanya dan anaknya yang ketika itu masih berusia sekitar tiga tahun. 

Bunga kini berusia 21 tahun. Enam tahun setelah peristiwa yang terjadi sekitar 2020–2021 itu, ia masih harus membesarkan anaknya seorang diri. Pria yang disebut sebagai ayah biologis anak tersebut, menurut Bunga, tidak pernah lagi menemui maupun memberikan nafkah kepada anaknya sejak ia melahirkan.

Pengacara Bunga, Nurhayati, S.H., mengatakan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut telah melalui gelar perkara di Polresta Pontianak. Menurut dia, penyidik telah menetapkan pria berinisial ZMA, yang dikenal dengan panggilan LZ, sebagai tersangka.

“Untuk perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sudah dilakukan gelar perkara dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak,” kata Nurhayati pada Rabu, 2 September 2026.

Nurhayati meminta polisi segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia khawatir tersangka melarikan diri atau kembali melakukan perbuatan serupa terhadap perempuan lain.

“Kami meminta agar tersangka segera ditahan supaya tidak melarikan diri. Harapan kami ke depan tidak ada lagi perempuan di bawah umur yang menjadi korban,” ujar dia.

Berawal dari Kedatangan ke Rumah

Menurut penuturan Bunga, perkenalannya dengan ZMA bermula dari abang iparnya yang disebut pernah menjadi santri pria tersebut. ZMA kemudian beberapa kali datang ke rumah keluarga Bunga. Ia bahkan disebut membawa istri dan anaknya dan menginap di rumah tersebut selama beberapa hari hingga berbulan-bulan.

Dari abang iparnya itu, ZMA mendapatkan nomor WhatsApp Bunga. Bunga mengatakan pada awalnya ia tidak merespons pesan yang dikirimkan ZMA. Namun pria tersebut terus menghubunginya dan berulang kali datang ke rumah.

Keluarga Bunga mengetahui bahwa saat itu usianya masih 15 tahun. Ayah Bunga telah meninggal sehingga kondisi keluarga membuat pengambilan keputusan mengenai rencana pernikahan menjadi rumit.

Bunga mengaku ZMA kemudian meyakinkan keluarga dengan sejumlah janji. Di antaranya, Bunga akan diberangkatkan umrah dan tetap dapat melanjutkan pendidikan. ZMA juga disebut mengatakan seluruh keperluan pernikahan akan disiapkan, termasuk persoalan wali.

Padahal, menurut keterangan Bunga, sejumlah pamannya sempat menolak rencana tersebut karena mengetahui usianya masih di bawah umur. Namun setelah ibunya menyetujui, keluarga akhirnya menerima rencana pernikahan itu.

Pernikahan Dinyatakan Tidak Sah

Pernikahan tersebut kemudian dipersoalkan karena persoalan wali. Berdasarkan keterangan Bunga, ahli dari Pengadilan Agama menyatakan perkawinan tersebut tidak sah karena wali yang dipersyaratkan tidak ada.

Selama sekitar satu tahun setelah pernikahan, ZMA disebut tidak menetap bersama Bunga. Ia datang dan pergi sesuka hati.

Bunga mengatakan keadaan semakin buruk ketika dirinya hamil. Saat usia kehamilannya memasuki tujuh bulan dan dirinya berusia sekitar 16 tahun, ZMA disebut berhenti datang ke rumah.

“Sejak hamil tujuh bulan sudah tidak pernah datang lagi,” kata Bunga dalam keterangannya.

Bunga juga mengaku selama menjalani hubungan tersebut kerap mendapatkan tekanan psikologis. Salah satunya berupa ancaman masuk neraka apabila tidak memenuhi keinginan ZMA.

Ia juga menuturkan dugaan persetubuhan terjadi dalam situasi yang membuatnya tertekan. Salah satu peristiwa yang disebut Bunga terjadi pada malam pertama setelah pernikahan. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan di dalam satu kamar di hadapan istri sah ZMA dan anaknya yang ketika itu masih berusia sekitar tiga tahun.

Bunga mengatakan setelah kejadian tersebut, ZMA kembali berhubungan dengan istri sahnya di kamar yang sama.

Nafkah Rp50 Ribu

Setelah menikah, Bunga mengaku tidak mendapatkan nafkah secara rutin. Menurut dia, ZMA baru memberikan uang ketika ditelepon dan terjadi pertengkaran.

“Kalau ditelpon dan marah-marah baru mengantar uang. Itu pun tidak seberapa, sekitar Rp50 ribu,” ujar Bunga.

Biaya persalinan anaknya, kata dia, memang sempat ditanggung oleh ZMA. Namun, menurut Bunga, hal tersebut juga didahului pertengkaran.

Setelah melahirkan, Bunga mengatakan ZMA tidak pernah lagi melihat anaknya. Ia juga disebut tidak memberikan nafkah untuk kebutuhan anak tersebut.

Akibatnya, Bunga harus membesarkan dan memenuhi kebutuhan anaknya seorang diri. Anak itu, menurut Bunga, bahkan tidak mengenal sosok ayahnya hingga sekarang.

Polisi Diminta Segera Menahan

Nurhayati mengatakan penetapan tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara tersebut. Ia berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Menurut dia, penahanan diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan dan mencegah tersangka menghindari proses penyidikan.

“Kami berharap proses hukum berjalan cepat dan tersangka segera ditahan. Ini penting agar korban mendapatkan keadilan dan tidak ada lagi korban lain,” kata Nurhayati.

Catatan: Identitas korban disamarkan menjadi Bunga untuk melindungi korban yang mengaku mengalami kekerasan seksual ketika masih di bawah umur.

Pengamat hukum sekaligus Ketua DPW Purbaya Kalimantan Barat, Rizal Karyansyah, S.H., menegaskan, tindak pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tidak berlaku konsep suka sama suka atau persetujuan dari anak dan tidak menghapus unsur pidana (statutory rape), karena anak dianggap belum cakap secara hukum.

“Untuk itu, perkara tersebut tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan dan tidak mengenal jalur damai atau restorative justice bagi pelaku dewasa,” tegas Rizal.

(DHN)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK