faktakalbar

Presiden Prabowo Dikabarkan Kirim Surat Pergantian Kapolri, DPR: Itu Hak Prerogatif Presiden

Penulis: Redaksi Sunday, 14 September 2025 📖 1 menit
Presiden Prabowo Dikabarkan Kirim Surat Pergantian Kapolri, DPR: Itu Hak Prerogatif Presiden
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kabar mengenai pengiriman surat presiden (surpres) oleh Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI terkait pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini tengah menjadi sorotan. Isu ini muncul di tengah desakan publik untuk pergantian pucuk pimpinan Polri, terutama setelah insiden kecelakaan yang melibatkan anggota Brimob dan pengemudi ojek online, serta penanganan unjuk rasa yang menelan korban jiwa. Baca Juga: Wacana Pergantian Kapolri Menguat, DPR Belum Terima Surat Presiden Menurut informasi yang beredar di kalangan media, ada dua nama perwira tinggi berpangkat Komjen yang telah diajukan ke parlemen. Salah satunya baru saja naik pangkat menjadi bintang tiga. Diperkirakan, pengumuman resmi terkait isu ini akan disampaikan oleh pihak Istana dalam waktu dekat. DPR Belum Terima Surat Presiden Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga Jumat (12/9/2025) malam, pimpinan DPR belum menerima surat apa pun dari Istana. "Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri," kata Dasco. Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, juga mengaku belum mendapatkan kabar resmi mengenai surpres tersebut. Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Khusus, Reformasi Polri Segera Bergulir "Iya, kita kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya suppres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri," ujarnya. Nasir Djamil menambahkan bahwa jika surat tersebut memang ada, hal itu merupakan kewenangan dan hak prerogatif presiden, sesuai dengan undang-undang. "Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian Kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang," jelasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK