Presiden Prabowo Soroti Laporan Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Penyelundupan Timah
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan adanya laporan mengenai keterlibatan oknum pejabat pemerintah, termasuk personel TNI dan Polri, dalam melindungi aktivitas bisnis ilegal.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pengarahan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025).
Presiden secara
spesifik
mencontohkan kasus penyelundupan timah di Bangka yang disebut telah berlangsung dalam waktu lama.
Laporan yang diterima dari penegak hukum dan pihak internal TNI mengindikasikan adanya petugas serta pejabat dari berbagai instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Tetapkan Denda Tambang Ilegal Rp6,5 Miliar per Hektare
"Penyelundupan, contoh dari Bangka, penyelundupan timah yang sudah berjalan cukup lama, saya juga dapat laporan dari penegak hukum, dari TNI sendiri melaporkan ada pejabat-pejabat, ada petugas-petugas TNI yang terlibat, dapat laporan juga petugas-petugas Polri terlibat, dan beberapa instansi," ujar Presiden Prabowo.
Selain penyelundupan timah, Presiden juga menyoroti maraknya kegiatan pembalakan hutan liar (
illegal logging
) serta pertambangan ilegal (
illegal mining
).
Meskipun kekuatan TNI dan Polri telah dikerahkan, Presiden mencatat masih terdapat pihak-pihak yang melanggar peraturan hukum di Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Presiden menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri untuk menghadapi pelanggaran hukum ini dengan serius.
Presiden menekankan pentingnya mengakui kelemahan internal dan bertekad menyelesaikan masalah keterlibatan aparat dalam bisnis
ilegal
tersebut.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan posisi negara terhadap korporasi.
Menurutnya, dunia usaha memang dibutuhkan untuk menggerakkan ekonomi, namun korporasi tidak boleh mengatur atau mengalahkan negara.
Presiden juga menekankan agar seluruh produk hukum dan peraturan kembali mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga:
Modus ‘Main Gila’ Orang Dalam! 3 Eks Petinggi Telkom Didakwa Kantongi Rp 55,8 Miliar dari Proyek Bodong
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.