faktakalbar

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Izin Usaha dan Tanah Telantar Bakal Ditertibkan

Penulis: Redaksi Sunday, 08 February 2026 📖 2 menit
Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Izin Usaha dan Tanah Telantar Bakal Ditertibkan
Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah mengambil langkah terkait pengelolaan agraria nasional. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto , secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Meskipun aturan ini telah diundangkan pada 6 November 2025 lalu, publikasinya kembali mencuat dan menjadi sorotan publik pada Jumat (6/2/2026). Baca Juga: Tanah Bersertifikat Terlantar Bisa Disita Negara, Ini Aturannya Regulasi ini diterbitkan dengan tujuan utama mendorong para pemegang hak dan pihak yang menguasai tanah untuk benar-benar menjaga, memelihara, dan mengusahakan lahannya. Langkah ini dinilai krusial mengingat praktik penelantaran tanah selama ini berdampak negatif, mulai dari menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi, menghambat kesejahteraan rakyat, hingga menurunkan kualitas lingkungan hidup. Dalam Pasal 2 beleid tersebut dijelaskan secara tegas bahwa setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan kawasan yang dikuasainya. Selain itu, pemegang hak juga diwajibkan melaporkan perkembangan pengusahaannya secara berkala kepada pemerintah. Baca Juga: Awas Mafia Tanah! Kenali 4 Modus Operandi dan 3 Cara Efektif Melindungi Aset Anda Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka izin atau konsesi yang dimiliki akan dijadikan objek Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. "Kawasan yang izin/konsesi/perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak pergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha menjadi objek penertiban kawasan terlantar," bunyi Pasal 4 ayat (1) dalam aturan tersebut. Sektor yang Menjadi Target Penertiban Pemerintah merinci sejumlah sektor yang menjadi objek penertiban kawasan telantar sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut, antara lain: Kawasan pertambangan; Kawasan perkebunan; Kawasan industri; Kawasan pariwisata; Kawasan perumahan atau permukiman skala besar/terpadu; Kawasan lain yang pemanfaatannya didasarkan pada izin berusaha terkait pemanfaatan tanah dan ruang. Peraturan ini juga menegaskan bahwa meskipun sebuah kawasan telah ditetapkan sebagai objek penertiban, kewajiban yang melekat pada pemegang izin tetap harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. "Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan," bunyi Pasal 5. Batas Waktu 2 Tahun untuk Hak Guna Selain kawasan, PP Nomor 48/2025 juga mengatur secara rinci mengenai objek penertiban tanah telantar. Tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan akan menjadi objek penertiban jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak. Aturan serupa berlaku untuk tanah Hak Guna Usaha (HGU). Tanah HGU akan ditertibkan jika tidak diusahakan atau dimanfaatkan paling cepat 2 (dua) tahun sejak hak diterbitkan. Ketentuan ini juga berlaku bagi tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah. Namun, terdapat pengecualian untuk tanah hak milik. Tanah hak milik dapat dikecualikan dari objek penertiban dengan syarat tertentu, seperti tanah yang telah dikuasai masyarakat dan menjadi perkampungan, atau dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, hingga fungsi sosial hak atas tanah tersebut tidak terpenuhi. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK