Presiden Prabowo Ubah Susunan Komite TPPU, Yusril Ihza Mahendra Jabat Ketua
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi kejahatan finansial dengan melakukan perombakan besar pada susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini resmi diberlakukan melalui Peraturan
Presiden
(Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 25 Agustus lalu.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri
Aturan baru ini secara resmi menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, menandai upaya pemerintah untuk memperkuat koordinasi antarlembaga.
Dalam susunan baru ini, ada beberapa perubahan signifikan. Jabatan Ketua Komite TPPU kini dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dipercaya sebagai Wakil Ketua.
Peran krusial lain dipegang oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang ditunjuk sebagai Sekretaris merangkap Anggota sekaligus memimpin tim pelaksana.
Perubahan ini juga merevisi Pasal 5 dalam aturan lama, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja komite.
Susunan keanggotaan Komite TPPU berdasarkan Perpres 88/2025 ini mencakup berbagai kementerian dan lembaga penting, di antaranya:
Ketua: Menko Polhukam (Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
Wakil Ketua: Menko Perekonomian
Sekretaris merangkap Anggota: Kepala PPATK
Baca Juga:
Teka-teki Reshuffle Terjawab: Prabowo Lantik Menko Polkam dan Menpora Hari Ini
Selain itu, anggota komite juga diperluas, meliputi: Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNPT, dan Kepala BNN.
Dalam keterangan resmi, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan finansial.
“Melalui perubahan susunan ini, pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mencegah serta memberantas tindak pidana pencucian uang,” bunyi pernyataan tersebut.
Perombakan struktur Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan serta penindakan terhadap kejahatan pencucian uang di Indonesia.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.