Pria 21 Tahun Diamankan Terkait Pencurian Sepeda di Singkawang
Faktakalbar.id - Polres Singkawang mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda senilai sekitar Rp22 juta di Kecamatan Singkawang Barat dan mengamankan seorang pria berinisial LTP (21).
Faktakalbar.id - Polres Singkawang mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda senilai sekitar Rp22 juta di Kecamatan Singkawang Barat dan mengamankan seorang pria berinisial LTP (21).
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari, Gang Andi Machmud, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Kasus itu diketahui setelah korban hendak menggunakan sepedanya untuk berolahraga pada hari yang sama.
Saat akan mengambil sepeda, korban mendapati barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Singkawang pada Senin (17/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Sari, Gang Andi Machmud, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang. Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polres Singkawang pada Senin (17/8/2026) setelah mengetahui sepeda miliknya telah hilang."
Dari penyelidikan tersebut, polisi mengumpulkan keterangan dan menelusuri sejumlah petunjuk untuk mengetahui identitas pelaku.
Petugas kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada LTP hingga pria tersebut diamankan.
Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda merek Orbea warna oranye hitam, satu pasang sepatu merek New Balance warna putih dan satu unit telepon seluler Vivo 1817 warna biru.
Berdasarkan penyelidikan sementara, sepeda tersebut diduga diambil tanpa seizin pemilik dan kemudian ditawarkan untuk dijual melalui media sosial.
LTP bersama barang bukti kini diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami modus dan rangkaian kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya barang bukti lain serta keterkaitan tersangka dengan tindak pidana lainnya.
Atas kasus tersebut, LTP dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.