faktakalbar

Pria di Pontianak Ditahan karena Serobot Rumah dan Kantor, Masak hingga Tidur Tanpa Izin

Penulis: Redaksi Tuesday, 15 July 2025 📖 2 menit
Pria di Pontianak Ditahan karena Serobot Rumah dan Kantor, Masak hingga Tidur Tanpa Izin
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Seorang pria berusia 58 tahun berinisial AK, warga Siantan, Pontianak Utara, kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Ia diduga berulang kali memasuki rumah dan kantor orang lain tanpa izin, lalu tinggal, mandi, bahkan memasak di lokasi tersebut. “AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin, (7/7/2025), di Rutan Polda Kalbar . Karena berkas perkaranya sudah tahap dua, ia kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas II Sei Raya Dalam sejak Rabu, (9/7/2025),” ujar perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kasus ini dilaporkan oleh Prasetio Gow, seorang warga Pontianak Selatan yang juga menjadi korban. Baca Juga: Tiga Terduga Pencuri Kabel Tanah Diamankan Polsek Pontianak Selatan di Jl. Trunojoyo Ia mengatakan, aksi AK sangat mengganggu ketenangan keluarga dan lingkungannya. “Dia bukan hanya tidur, tapi juga masak, mandi, bahkan menjemur pakaian di halaman rumah kami selama hampir dua minggu. Ucapannya juga kerap kasar dan bernada mengancam," kata Prasetio saat diwawancarai. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Fajar Permai, Parit Husin Dua, Pontianak Selatan. Menurut Prasetio, AK bahkan sempat membawa belasan anggota keluarganya untuk tinggal secara paksa di halaman rumah tersebut. Ia mengaku sebelumnya telah melaporkan kejadian serupa dan kasusnya sempat diproses di Pengadilan Negeri Pontianak. "Karim (AK) dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Tapi karena tidak langsung ditahan, dia tidak jera," lanjutnya. Setelah vonis tersebut, AK kembali berulah. Ia beberapa kali datang dengan membawa kelompok dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan melakukan intimidasi. Baca Juga: Pelaku Pencurian Barang Rumah Tangga di Pontianak Selatan Ditangkap Polisi Salah satu aksi terbaru terjadi pada 26 Desember 2024. Saat itu, AK datang seorang diri ke kantor Prasetio di Jalan Arteri Ayani, Pontianak, dengan membawa peralatan masak, kasur, dan barang-barang pribadi lainnya. “Syukurlah laporan kami ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat. Sekarang dia sudah ditahan, dan semoga ini jadi pelajaran bahwa tak ada yang kebal hukum,” ucap Prasetio. Ia juga menjelaskan bahwa konflik ini berawal dari kerja sama bisnis yang gagal. Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Pontianak, Terancam 15 Tahun Penjara Setelah usaha bersama tidak berjalan sesuai rencana, AK mulai menyebarkan informasi tidak benar dan menuduh Prasetio melakukan penipuan. “Dia menggugat saya di pengadilan, tapi semua gugatan pidana dan perdata ditolak. Polisi bahkan menerbitkan SP3 karena tidak ada bukti," jelasnya. “Setelah itu, dia kembali melakukan aksi teror dan menyebar fitnah, bahkan memobilisasi orang lain dengan iming-iming bagi hasil jika berhasil menekan saya,” tutupnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK