faktakalbar

Pria di Sambas Ditangkap Usai Gelapkan Motor dengan Modus Ritual Harta Gaib

Penulis: Redaksi Tuesday, 24 December 2024 📖 2 menit
Pria di Sambas Ditangkap Usai Gelapkan Motor dengan Modus Ritual Harta Gaib
FAKTA GRUP - Seorang pria berinisial AR (46) di Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, diamankan polisi setelah membawa kabur motor milik warga. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura mengambil buah untuk keperluan sesajen. Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan kejadian bermula saat AR dan rekannya yang berinisial WA mendatangi rumah JH (54) di Singkawang. Mereka mengklaim telah menemukan harta gaib berupa emas di rumah AR. "Tersangka AR berniat membagi harta tersebut kepada pelapor karena merasa telah dibantu dan menyuruhnya datang ke rumah bersama saksi BS (59) untuk melaksanakan ritual pengambilan harta gaib itu. Pelaku berjanji akan membagikan harta tersebut," ujar Rahmad pada Minggu, 22 Desember 2024. Pada malam harinya, pelapor dan saksi mendatangi rumah AR. Di sana, AR menunjukkan harta gaib yang dikatakan berada dalam tempayan yang dibungkus kain kuning. "Tersangka menjanjikan akan memberikan pelapor emas sebanyak 2 ons dan kepada saksi BS sebanyak 5 ons. Kemudian, tersangka memasukkan tangannya ke tempayan dan mengeluarkan harta gaib yang diletakkan di atas piring," jelas Rahmad. Meski pelapor dan saksi tidak melihat harta tersebut, mereka mengaku mendengar suara butiran emas yang jatuh ke piring, sehingga membuat mereka percaya. Namun, pelaku mengatakan emas itu belum bisa diberikan karena membutuhkan persiapan dan ritual tambahan. Pada keesokan harinya, pelapor dan saksi kembali ke rumah AR untuk menyiapkan barang-barang yang diperlukan guna membawa harta gaib tersebut. Pelaku pun meminta mereka kembali lagi keesokan harinya untuk melaksanakan ritual serah terima. Pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor meminjam motor anaknya untuk menuju rumah AR. Di sana, pelaku bersama WA sudah menyiapkan sesajen berupa nanas, jeruk sambal, dan benang jahit. Namun, AR mengatakan bahwa sesajen masih kurang satu, yaitu jeruk siam. AR dan WA kemudian meminjam motor pelapor untuk membeli jeruk tersebut. Hingga pukul 20.00 WIB, pelaku tak kunjung kembali. "Pelapor bersama saksi kemudian mencari tersangka, tetapi hingga keesokan harinya tidak berhasil ditemukan. Pelapor yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Selakau," ungkap Rahmad. Polisi berhasil menangkap AR di Pontianak pada Sabtu dini hari, 21 Desember 2024. Saat penangkapan, pelaku tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri dengan menggunakan motor yang digelapkannya. "Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, rekannya yang berinisial WA masih dalam penyelidikan," tutup Rahmad.(amb)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK