Profil Pransis Sinaga, Hakim Pembebas Paulus Andy Mursalim, Pernah Vonis Bebas Penambang Ilegal Asal China, Miliki Harta Kekayaan 10 Miliar
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Nama
Pransis Sinaga
, tokoh peradilan di Pengadilan Tinggi Pontianak, kembali menjadi perbincangan publik Kalimantan Barat setelah memimpin majelis yang memutus bebas murni
Paulus Andy Mursalim
, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Daerah.
Putusan itu membatalkan
vonis 10 tahun
penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh
Pengadilan Negeri Pontianak
.
Pransis bukan kali pertama menjadi bagian majelis dengan putusan bebas yang menimbulkan perdebatan publik. Pada tahun
2024
, ia tercatat sebagai salah satu anggota majelis dalam perkara
Yu Hao
, warga negara China yang diadili atas kasus penambangan emas ilegal di Ketapang.
Di tingkat pertama,
Yu Hao
divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Namun, majelis Pengadilan Tinggi Pontianak kemudian membebaskannya dengan alasan tidak cukup bukti.
Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Kalbar Eksekusi Yu Hao: Mahkamah Agung Batalkan Putusan Bebas dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
Putusan bebas itu sempat menuai sorotan karena dinilai mengabaikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Kasus itu akhirnya dibatalkan oleh lembaga peradilan tertinggi, yang menilai majelis Pengadilan Tinggi keliru menafsirkan alat bukti dan fakta hukum di persidangan.
Lembaga peradilan tertinggi kemudian menjatuhkan
vonis 4 tahun
penjara dan denda
Rp1 miliar
subsider enam bulan kurungan terhadap
Yu Hao
.
Dalam wawancara singkat terkait putusan bebas
Paulus Andi Nursalim
, melalui pesan
WhatsApp
kepada Fakta Kalbar, Pransis meminta publik memahami terlebih dahulu pertimbangan hukum lengkap sebelum menilai putusan bebas itu.
“Baca pertimbangan hukumnya dengan baik, pengaturannya dalam undang-undang seperti apa penyertaan modal pemerintah pada BUMD berbentuk perseroan terbatas. Bagaimana menurut putusan MK dan lembaga peradilan tertinggi tentang kasus serupa, dan bagaimana rumusan kamar pidana dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020,” ujar Pransis.
Latar Belakang
Pransis Sinaga merupakan salah satu tokoh peradilan karier di lingkungan lembaga peradilan tertinggi Republik Indonesia. Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi Pontianak, ia menjabat sebagai Pimpinan Pengadilan Negeri Pontianak dan kemudian pindah tugas menjadi anggota majelis di Pengadilan Tinggi Pontianak pada awal tahun 2022.
Baca Juga:
Hakim Gunakan UU BUMN, Paulus Andy Mursalim Divonis Bebas, Publik Nilai Abaikan UU Tipikor
Dalam struktur yudisial, posisi anggota majelis di Pengadilan Tinggi berada satu tingkat di atas peradilan negeri dan berperan dalam memeriksa serta memutus perkara banding dari seluruh pengadilan di wilayah Kalimantan Barat.
Kekayaan Rp10 Miliar di LHKPN
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN
) yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin, (3/2/2025),
Pransis Sinaga
tercatat memiliki total kekayaan sebesar
Rp10,09 miliar
. Laporan periodik itu berstatus terverifikasi lengkap secara administratif.
Rinciannya antara lain:
Tanah dan bangunan di Pekanbaru, Batam, Kampar, Jakarta Timur, dan Kupang senilai
Rp4,24 miliar
.
Mobil Toyota Fortuner tahun 2015 senilai
Rp259 juta
.
Harta bergerak lainnya
Rp4,15 miliar
.
Surat berharga
Rp1 miliar
.
Kas dan setara kas
Rp427 juta
.
[caption id="attachment_52425" align="alignnone" width="642"]
Kekayaan Rp10,09 Miliar: Rincian Harta Pransis Sinaga per Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Jumlah kekayaan ini menjadi sorotan di tengah kontroversi putusan bebas murni dua kasus besar: korupsi Bank Daerah dan penambangan ilegal. (Dok. LHKPN)[/caption]
Ia melaporkan tidak memiliki utang.
Dengan dua putusan bebas besar dalam dua tahun terakhir,
Paulus Andy Mursalim
dan
Yu Hao
, nama Pransis Sinaga kini menjadi salah satu figur peradilan yang paling banyak dibicarakan di Kalimantan Barat.
Kedua putusan dalam kasus besar itu memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat karena dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan upaya perlindungan lingkungan.
(*Ren/Dhn)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.