Promosikan Lelong di Instagram = Pidana
*Menkop UKM Telah Minta Instagram dan Platform Lain Tutup Akun Jualan Lelong
Dengan dasar bahwa perdagangan pakaian,sepatu,tas dan lainnya yang bekas impor (thrift) atau Lelong dilarang pemerintah, maka segala aktfitas penjualan/promosi lelong di Instagram maupun media sosial lainnya diklasifikasikan sebagai tindak Pidana.
Penegasan itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyatakan telah meminta Instagram dan platform global lainnya untuk menutup akun yang menjual baju bekas impor. Menurutnya, aktivitas penjualan tersebut merupakan tindak pidana.
Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Kita sudah minta ke Instagram, untuk semua platform global, untuk mereka juga ikuti aturan pemerintah Indonesia," kata Teten,Selasa (7/11) seperti dikutip faktakalbar.id dari detikfinance.
Menurut Teten, sudah menjadi kewajiban mereka yang berbisnis di Indonesia untuk mengikuti aturan yang berlaku. Dengan demikian, sudah sepatutnya mereka menurunkan dan menutup akun-akun yang menjual produk bekas impor itu.
"Mereka berbisnis di sini, mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Mereka harus nurunin (akun), karena penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Teten sempat melaporkan bahwa dirinya menemukan akun di Instagram yang menjual produk pakaian impor bekas. Dia pun meminta pihak Instagram untuk menutup akun-akun yang memperdagangkan pakaian impor bekas.
"Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itu kan ilegal. Kita minta IG (Instagram) untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal, gak boleh," kata Teten, Kamis (26/10).
Teten meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital. Karena opersional media sosial itu berada di Indonesia dan harus mengikuti aturan perdagangan dalam negeri. Pihaknya juga telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.(rfk/ind)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.