Propam Polri: Sopir Rantis dan Perwira Brimob Langgar Berat Kasus Tewasnya Driver Ojol
Faktakalbar.id, JAKARTA
– Senin (01/09/2025). Divisi
Propam Polri
mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota
Brimob
yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) Barracuda saat melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Baca Juga:
“Usut Tuntas!” Gema Tuntutan Ojol di Depan Mako Brimob Kwitang
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyebut sopir rantis Bripka R dan perwira Kompol K dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,”
ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri.
Sementara itu, lima anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka YD dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Mereka diketahui berada di bagian belakang kendaraan.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan tujuh oknum Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik.
Mereka kini ditempatkan khusus (patsus) di Divpropam Polri.
Baca Juga:
“Usut Tuntas!” Gema Tuntutan Ojol di Depan Mako Brimob Kwitang
“7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,”
kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Ia menambahkan, penempatan khusus berlaku selama 20 hari terhitung sejak Jumat.
“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,”
jelasnya.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.