faktakalbar

Prosedur Pemecahan Bidang Tanah di BPN: Pengertian, Syarat Berkas, dan Aturan Larangan

Penulis: Dimas Sunday, 05 October 2025 📖 2 menit
Prosedur Pemecahan Bidang Tanah di BPN: Pengertian, Syarat Berkas, dan Aturan Larangan
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Pemecahan bidang tanah merupakan salah satu layanan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan. Proses ini penting untuk berbagai keperluan, seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, hingga pembangunan kawasan perumahan ( kavling ). Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat. Proses ini akan menghasilkan beberapa bagian tanah baru. Setiap bagian baru tersebut kemudian akan memiliki sertipikat sendiri. Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan definisi ini. “Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” jelas Shamy Ardian, Kamis (2/10/2025). Proses ini dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk jadi satuan bidang baru. Baca Juga: Panduan Lengkap Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Resmi Kemdiktisaintek, Jangan Sampai Salah! Satuan bidang baru tersebut memiliki status hukum yang sama seperti bidang tanah semula. Syarat dan Dokumen untuk Pemecahan Tanah Bagi masyarakat yang ingin melakukan prosedur pemecahan bidang tanah, Anda harus mengajukan beberapa berkas ke Kantor Pertanahan. Daftar Berkas Wajib: Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB). Fotokopi KTP dan KK pemilik. Surat permohonan pemecahan resmi. SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Bukti lunas PBB. Rencana tapak/ site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (khusus bagi pengembang). Jika tanah tersebut berada dalam status warisan, pemohon harus menyertakan dokumen tambahan. Dokumen tersebut adalah akta waris atau surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama. Proses Administrasi dan Batasan Hukum Setelah permohonan pemecahan sertipikat diajukan, petugas Kantor Pertanahan akan segera bertindak. Langkah-langkahnya meliputi: Pengukuran Ulang: Petugas akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penerbitan Sertipikat: Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk setiap satuan bidang baru yang dipisahkan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Baca Juga: Cara Buat dan Download Kartu Keluarga Online Tanpa Antre di Disdukcapil Sementara itu, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat induk bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut. Sebagai catatan penting, prosedur pemecahan bidang tanah tidak bisa dilakukan pada semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Larangan ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3). (*Drw)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK