Tenaga Honorer Sambas Protes Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Faktakalbar.id, SAMBAS –
Puluhan anggota Forum Koordinasi Tenaga Honor
Kabupaten Sambas
mendatangi
Gedung DPRD Kabupaten Sambas
pada Senin (21/07/2025), untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Baca Juga:
195 Kopdes Merah Putih Resmi Terbentuk di Sambas
Mereka menilai regulasi tersebut berpotensi merugikan para tenaga honorer, terutama dalam hal pengurangan alokasi anggaran.
Sekretaris Forum, Juniardi, menyampaikan bahwa kebijakan terbaru itu memangkas porsi anggaran untuk tenaga honorer dari sebelumnya 50 persen menjadi hanya 20 persen.
"
Isi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 isinya sangat memberatkan tenaga honor di Kabupaten Sambas, terutama di bagian honor yang awalnya 50% sekarang dipres menjadi 20% dan itu sangat tidak rasional untuk dilakukan di Kabupaten Sambas. Itu tidak rasional mengingat Sambas masih kekurangan guru honorer
,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa imbas dari kebijakan tersebut sangat terasa di lapangan, di mana mayoritas tenaga honor hanya memperoleh penghasilan berkisar Rp100.000 hingga Rp500.000 per bulan.
"
Kami dari forum juga mendorong Pemda agar secepatnya menuntaskan paruh waktu dan full waktu dan pelantikan untuk yang tahap 1 kemarin sampai sekarang belum pelantikan,
” lanjutnya.
Juniardi juga mengingatkan bahwa jika kebijakan alokasi 20 persen tetap diberlakukan, maka Pemerintah Daerah diharapkan mengambil langkah aktif agar mutu pendidikan tidak terdampak.
"
Kalau gaji guru hanya 20%, bagaimana anak didik bisa mendapat pendidikan maksimal? Kalau gurunya tidak mengajar karena honor tidak cukup, siapa yang rugi? Tentu anak-anak kita
,” tandasnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Sambas bersama perwakilan forum dan pihak eksekutif menghasilkan empat poin kesepakatan sebagai tindak lanjut:
Pemda Sambas, DPRD, dan Forum Koordinasi Tenaga Honor akan menggelar audiensi dengan
Kemendikbud
,
KemenPAN-RB
, dan Komisi X DPR RI.
Pemerintah Daerah serta DPRD akan mengupayakan penyesuaian isi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di daerah.
Mempercepat penerbitan SK PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer di Kabupaten Sambas.
Mendesak pemerintah pusat agar segera memberikan kejelasan status bagi tenaga honorer R4T yang masih belum pasti.
Juniardi menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi langkah audiensi ke pusat bila memang diperlukan.
Baca Juga:
DPRD Sambas Apresiasi Polres dan SMKN 1 Teluk Keramat Kelola Lahan Tidur
"
Kalau kita dilibatkan kita juga ikut, kita akan ke Kementerian Pendidikan Nasional, kemudian ke MenpanRB, dan ke Komisi 10 DPR RI untuk membahas ini karena ini masalah sangat krusial, berdampak langsung kepada anak didik
,” pungkasnya.
(DNS)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.