faktakalbar

Provider Internet Numpang Pasang Kabel Liar di Sambas Bakal Kena Penertiban

Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sambas bersiap menindak tegas perusahaan penyedia jasa internet yang memancangkan tiang dan kabel fiber optic secara ilegal, Jumat (4/9/2026).

Penulis: Wati Saturday, 05 September 2026 📖 1 menit
Provider Internet Numpang Pasang Kabel Liar di Sambas Bakal Kena Penertiban
Rapat koordinasi pembahasan penertiban izin dan kerapian jaringan fiber optic bersama perwakilan provider internet di Setda Sambas, Jumat (4/9/2026). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sambas bersiap menindak tegas perusahaan penyedia jasa internet yang memancangkan tiang dan kabel fiber optic secara ilegal, Jumat (4/9/2026).

Penertiban massal ini dipicu oleh maraknya ekspansi jaringan kabel fiber optic tanpa izin yang memicu kekacauan tata ruang kota.

Keputusan penertiban tersebut disepakati usai pemerintah mengumpulkan para pengusaha provider internet dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Reformasi Birokrasi Setda Sambas.

Pemerintah daerah menegaskan penertiban ini bukan untuk membatasi investasi telekomunikasi, melainkan demi menuntut kepatuhan izin.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sambas Samekto Hadi Suseno menyampaikan bahwa pendataan tiang tanpa izin segera dimaksimalkan.

“Keberadaan jaringan telekomunikasi merupakan bagian penting dalam mendukung aktivitas masyarakat dan pelayanan publik. Namun, pemasangan serta keberadaan jaringan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan dan kepentingan umum,” ujar Samekto, Jumat (4/9/2026).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas Riza Sunanda meminta seluruh provider bertanggung jawab atas kerapian tiang yang dipasang.

“Pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus memperhatikan kondisi lingkungan serta keamanan masyarakat. Diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, penyelenggara jaringan, dan pihak terkait untuk melakukan pendataan serta penataan terhadap jaringan yang telah terpasang,” kata Riza.

Tim verifikasi akan menyisir jalan-jalan protokol untuk menandai tiang dan bentangan kabel liar yang tidak terdaftar.

Perusahaan pemilik kabel diwajibkan merapikan atau membongkar mandiri jaringan mereka jika terbukti melanggar aturan tata ruang.

Langkah penegakan aturan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi telekomunikasi yang tertib dan berizin resmi.

Pihak pemkab memperingatkan sanksi pembongkaran paksa bagi penyedia jasa internet yang mengabaikan imbauan penataan tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK