Proyek Kontroversial OP Normalisasi Saluran Dinas PUPR Kalbar Kembali Muncul setelah Era Sutarmidji
Faktakalbar.id, PONTIANAK
– Proyek operasi dan pemeliharaan (OP) normalisasi saluran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (
PUPR
) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), yang sempat menghilang di era Gubernur Sutarmidji, kini kembali muncul dalam anggaran setelah terjadi pergantian kepemimpinan.
Proyek ini diduga kuat berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kalbar dan dilaksanakan oleh Dinas PUPR setempat.
Berdasarkan penelusuran catatan anggaran, proyek OP normalisasi saluran memang tidak dianggarkan selama masa kepemimpinan Sutarmidji (2018–2023).
Namun, pasca-berakhirnya kepemimpinan tersebut, proyek ini kembali muncul dengan nominal yang dinilai mencurigakan.
Sumber
Faktakalbar.id
, Darma, seorang pelaku usaha jasa konstruksi, menyebut bahwa proyek ini kerap menjadi celah praktik korupsi.
Ia menyoroti pelaksanaan proyek yang tersebar di banyak lokasi, dengan realisasi akhir pekerjaan yang hanya sebatas pembersihan sampah dan rumput di atas saluran, tanpa penggalian lumpur sebagaimana tercantum dalam rincian anggaran biaya (RAB) pada kontrak.
Baca Juga:
Kerugian Negara Rp40 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang di DPUPR Mempawah
Selain itu, mekanisme penunjukan langsung terhadap kontraktor pelaksana dilakukan secara diam-diam tanpa publikasi ke masyarakat.
Ketika dimintai klarifikasi mengenai alasan proyek ini tidak dianggarkan pada masa pemerintahannya, mantan Gubernur Sutarmidji hanya merespons dengan emotikon "👌" (yang bisa diartikan sebagai "oke" atau "baik-baik saja") tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sikap ini memunculkan pertanyaan: apakah proyek OP normalisasi saluran sengaja dihindari pada masa kepemimpinannya karena berpotensi membuka ruang korupsi?
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Faktakalbar.id
, proyek ini merupakan usulan DPRD Kalbar melalui mekanisme pokir. Namun, transparansi dalam proses penganggaran dan pelaksanaannya kini dipertanyakan.
Baca Juga:
Pendapat Hukum atas Dugaan Pelanggaran Pemasangan Kabel Fiber Optik secara Semrawut dan Tanpa Izin di Kota Pontianak
Advokat Ali Mahmudi dari Fakta Law Firm juga memperingatkan adanya risiko pidana korupsi dalam proyek ini.
“Kalau ini murni berasal dari pokir DPRD, maka harus ada pengawasan ekstra hingga ke tahap pelaksanaan. Jangan sampai proyek seperti ini dikerjakan secara asal-asalan, hanya menjadi ajang bagi-bagi proyek kepada rekanan anggota dewan tertentu. Negara sedang melakukan efisiensi, seharusnya proyek-proyek semacam ini tidak perlu dianggarkan dan dananya dialihkan ke hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,”
ujar Ali.
Faktakalbar.id
akan terus mengawasi dan memberitakan perkembangan terbaru terkait proyek-proyek kontroversial yang menggunakan
“uang rakyat”
seperti ini.
(DHN)
Tag:
#kalbar
#konstruksi Kalbar
#proyek rawan korupsi
#proyek kontroversial
#normalisasi saluran
#Media Online Kalbar
#PUPR Kalbar
#proyek pokir DPRD
#Berita Kalbar
#FaktaKalbar.id
#Anggaran Daerah
#DPRD Kalbar
#Kalimantan Barat
#Sutarmidji
#Dinas PUPR
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.