faktakalbar

Proyek Reklamasi PT AJK di Kayong Utara Disegel KKP, Tak Miliki Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Penulis: Redaksi Monday, 26 May 2025 📖 1 menit
Proyek Reklamasi PT AJK di Kayong Utara Disegel KKP, Tak Miliki Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) resmi menyegel proyek reklamasi milik PT Amanda Jaya Khatulistiwa (AJK) di kawasan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Perusahaan yang disebut milik salah satu pengusaha ternama di daerah ini terbukti menjalankan kegiatan reklamasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan setelah tim dari Stasiun PSDKP Pontianak menemukan pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan pembangunan dermaga di lokasi tersebut. "Iya betul disegel, begitu indikasi pelanggaran ditemukan, kegiatan langsung kami hentikan. Lokasi disegel dan diberi garis pengaman," ujar Pung, Minggu (25/5/2025). Baca Juga:   Bupati Kayong Utara Romi Wijaya: RPJMD 2025–2029 Harus Ilmiah, Tepat Waktu, dan Realistis Menurutnya, proyek reklamasi seluas 0,04 hektare dan pembangunan dermaga 0,02 hektare itu tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi, yang menjadi syarat dasar dalam pemanfaatan ruang laut. Pung menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen KKP terhadap implementasi ekonomi biru yang tidak mengorbankan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut. "Kami tidak akan mentolerir pelanggaran di wilayah pesisir dan laut. Ini bukan semata-mata soal izin, tetapi menyangkut tanggung jawab menjaga kelestarian sumber daya kelautan kita," tegasnya. Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk menentukan sanksi administratif yang sesuai. “Ya, betul disegel. Perusahaan tersebut belum memiliki dasar perizinan dari KKP, baik untuk pemanfaatan ruang laut maupun izin reklamasi,” kata Bayu. Ia menambahkan bahwa seluruh aktivitas di lokasi Terminal Khusus (Tersus) tersebut untuk sementara dihentikan hingga PT AJK melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. “Proses analisis tengah berlangsung. Sanksi dapat berupa denda administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan ruang laut,” pungkasnya. Baca Juga:   Situs Prokopim Kayong Utara Diretas, Muncul Halaman Judi Slot Online (Drl)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK