faktakalbar

Layanan Cuci Darah Terhenti Akibat BPJS Nonaktif, Menkes: Ada Penyesuaian Data PBI

Penulis: Redaksi Friday, 06 February 2026 📖 2 menit
Layanan Cuci Darah Terhenti Akibat BPJS Nonaktif, Menkes: Ada Penyesuaian Data PBI
Faktakalbar.id, NASIONAL - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara terkait keluhan pasien gagal ginjal yang Layanan Cuci Darah-nya terhenti akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif. Menkes menegaskan bahwa persoalan tersebut muncul seiring adanya penyesuaian data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial, bukan keputusan sepihak dari sektor kesehatan. Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan 2026 Tidak Jadi Naik Dalam keterangannya, Budi menyebut BPJS Kesehatan telah menerima pembaruan data kepesertaan dari Kementerian Sosial . Penyesuaian data ini menyebabkan sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak lagi terdaftar dalam kelompok PBI. Meski demikian, ia memastikan pemerintah sedang membahas solusi lintas kementerian agar pelayanan kesehatan bagi pasien penyakit kronis tidak terganggu. "BPJS sudah menjelaskan ada perubahan data PBI dari Kementerian Sosial. Nanti akan ada pertemuan untuk merapikan resolusinya, dipimpin Kementerian Sosial bersama BPJS, dan Kementerian Kesehatan ikut berpartisipasi," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2/2026). Terkait nasib pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang tidak bisa menunda pengobatan, Budi mengakui skema percepatan reaktivasi tengah dibicarakan secara intensif. Diskusi teknis mengenai hal ini sudah berjalan antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial. "Saya sudah dapat informasi, diskusinya sudah ada. Teknisnya seperti apa, itu nanti bisa ditanyakan ke BPJS," kata Budi. Solusi Reaktivasi Bersyarat Senada dengan Menkes, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, memberikan penjelasan teknis bagi masyarakat yang terdampak. Ia menyebutkan bahwa pasien yang membutuhkan Layanan Cuci Darah mendesak masih memiliki jalur alternatif untuk mendapatkan kembali haknya melalui reaktivasi kepesertaan PBI secara bersyarat. "Ada beberapa peserta JKN yang terdampak penyesuaian dari Keputusan Menteri Sosial sehingga tidak lagi masuk kelompok PBI. Namun untuk kasus pasien cuci darah, bisa diajukan reaktivasi bersyarat ke dinas sosial setempat agar pengobatannya kembali dicover JKN," jelas Aji. Sesuai kebijakan yang berlaku, peserta PBI yang datanya digantikan namun masih membutuhkan layanan medis akibat penyakit katastropik atau kondisi darurat, dapat mengajukan reaktivasi. Proses ini memerlukan verifikasi dan validasi dari pemerintah daerah setempat. Pengajuan reaktivasi dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten atau Kota melalui sistem SIKS-NG. Syarat utamanya adalah peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin, serta ketersediaan kuota PBI di wilayah tersebut. Baca Juga: Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah untuk aktif menyosialisasikan mekanisme ini agar warga tidak kebingungan. Sebelumnya, sejumlah komunitas pasien melaporkan adanya kendala di lapangan di mana pasien terpaksa menunda terapi vital tersebut karena status kepesertaan yang mendadak nonaktif. Pemerintah memastikan seluruh rumah sakit milik negara tetap berkomitmen melayani pasien BPJS Kesehatan 100 persen sembari perbaikan data terus dilakukan. (Natash)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK