faktakalbar

PSKS Jadi Garda Terdepan Penanganan Masalah Sosial di Kota Pontianak

Penulis: Redaksi Wednesday, 04 March 2026 📖 1 menit
PSKS Jadi Garda Terdepan Penanganan Masalah Sosial di Kota Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK (03/03/26) - Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam menangani berbagai dinamika sosial yang kompleks di Kota Pontianak . Hal tersebut ditegaskan oleh Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dalam Penanganan Masalah Sosial” di Kantor Wali Kota, Selasa (3/3/2026). Baca Juga:  Tiga Raperda Dibahas Bersama Eksekutif, Fraksi DPRD Pontianak Sampaikan Pandangan Umum Elsa memaparkan bahwa dengan jumlah penduduk sekitar 690 ribu jiwa, Pontianak menghadapi tantangan sosial yang beragam, mulai dari fenomena manusia silver hingga gangguan kesehatan jiwa. Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan sosial sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah dan para pekerja sosial dalam PSKS. “Pekerja sosial menjadi pihak pertama yang berhadapan dengan warga yang membutuhkan bantuan, mulai dari biaya pengobatan hingga akses jaminan kesehatan. Ketika ada ODGJ terlantar atau anak di persimpangan lampu merah, mereka yang pertama bergerak,” ujar Elsa. Selain penanganan langsung, Elsa juga menyoroti pentingnya akurasi data kemiskinan sebagai dasar intervensi pemerintah, seperti pemberian Kartu Indonesia Pintar dan beasiswa Bidikmisi untuk memutus rantai kemiskinan. Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, M. Akif, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) harus dilakukan secara cepat melalui pola kerja B’Desut (Berita, Data, Eksekusi Segera Urus Tuntas). Ia menginstruksikan para pendamping sosial untuk segera turun ke lapangan dan melakukan verifikasi setiap kali menerima informasi kejadian di masyarakat. Baca Juga:   Modus Pura-Pura Salat, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Masjid Pontianak yang Gasak 2 Ponsel Jamaah “Setiap menerima informasi kejadian di masyarakat, pendamping sosial harus segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi, mengumpulkan data, dan melaporkan ke Dinas Sosial,” tegas Akif. Akif juga menjelaskan struktur kerja SLRT yang melibatkan supervisor, fasilitator, dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk memastikan pelayanan sosial berjalan profesional dan akuntabel. Ia mengingatkan pentingnya disiplin administrasi bagi para pendamping, di mana laporan kegiatan bulanan wajib diserahkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. (FR)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK