faktakalbar

PT IMP RDPU ke Komisi III DPR RI Tindaklanjuti Laporan Tak Berbalas di Polda Kalbar

Penulis: Redaksi Friday, 09 May 2025 📖 2 menit
PT IMP RDPU ke Komisi III DPR RI Tindaklanjuti Laporan Tak Berbalas di Polda Kalbar
Faktakalbar.id, JAKARTA - PT Infinitas Merah Putih menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI pada hari Rabu (7/5/2025) lalu. RDPU dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan yang telah dilakukan sebelumnya ke Polres Melawi dan Polda Kalbar sehubungan dengan adanya mafia tanah dan premanisme. "Kami kemarin RDPU ke Komisi III DPR RI sebagai upaya atas laporan kami yang sebelumnya tidak ditindaklanjuti dengan semestinya. Kami sudah melaporkan ke Polres Melawi sebanyak 3 kali dan juga Polda Kalbar, tetapi tetap juga tidak ada balasan," ujar Jonathan selaku Direktur PT IMP . Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa semenjak Juli 2023 hingga sekarang, tanah PT IMP telah dikuasai oleh mafia tanah yang menyebabkan pihaknya tak bisa membayar pajak. Baca Juga: Sawit Domestik Jadi Andalan, Pemerintah Berlakukan B40 dan Targetkan RI Bebas Impor Solar dengan B50 pada 2026 "Kami taat pajak. Namun, sejak Juli 2023 hingga sekarang saat tanah PT IMP dikuasai mafia tanah, kami sudah tidak bisa membayar pajak dan negara juga dirugikan akan hal ini dengan nominal Rp5 - 7 Miliar," ungkapnya. Jonathan menyampaikan bahwa pihaknya ingin meminta agar bisa mendapatkan perlindungan saat melakukan panen dan menindaklanjuti terkait pemalsuan tandatangan dirinya dan Direktur Utama PT IMP , Rita Tjung. "Tandatangan Ibu Direktur Utama dan saya selaku Direktur telah dipalsukan, terus banyak surat tanah kami ditingkatkan dan dibikin sertifikat. Padahal kami tidak pernah mengajukan pembuatan sertifikat itu, maka dari itu kami melaporkan," jelasnya. Dirinya menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah merespon dengan sangat baik dengan mengeluarkan surat yang langsung ditujukan ke Kapolri. Ia berharap melalui surat tersebut, apa yang dialami pihaknya dapat diperhatikan dengan serius. "Hal ini harus diperhatikan serius oleh Polda Kalbar karna PT kami itu jelas izinnya dan berbadan hukum resmi sehingga tidak boleh dianggap remeh. Kami akan tuntut sampai kapan pun agar dapat berjalan dengan semestinya. Tidak boleh ada premanisme dan mafia tanah di Republik ini," tegasnya. Ia mengharapkan agar Polda Kalbar dan Polres Melawi dapat memperhatikan laporan yang diajukan pihaknya secara profesional dan serius. "Ada tindak pidana dalam laporan-laporan kami. Maka dari itu, kami harapkan Polda Kalbar dan Polres Melawi dapat menindaklanjuti laporan kami dengan profesional, serius, dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," katanya. Baca Juga: Surya Darmadi Ajukan Hibah Lahan Sawit Rp10 Triliun di Kalbar

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK