PT PAL Diberi Tenggat 7 Hari Selesaikan Sengketa Kebun Plasma di Kubu Raya
Faktakalbar.id, KUBU RAYA –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Kubu Raya
kembali memfasilitasi mediasi antara warga Desa Sepok Laut dengan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) terkait sengketa kebun plasma.
Mediasi ketiga ini berlangsung di Gedung Pamong Praja 2 pada Selasa, (9/7/2025).
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memberikan ultimatum kepada PT Punggur Alam Lestari (PT PAL) untuk menyelesaikan konflik kebun plasma dalam waktu tujuh hari.
Baca Juga:
PT PAL Diduga Abaikan Kewajiban Plasma Sawit Sejak 2014, Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum
Sengketa antara perusahaan dan warga Desa Sepok Laut ini telah berlarut sejak tahun 2018.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Kubu Raya, Mustafa, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Zulkarnain, Camat Sungai Kakap Junaidi, serta perwakilan dari kepolisian dan koperasi.
Persoalan bermula dari janji PT PAL untuk membangun kebun plasma seluas 420 hektare atau 20 persen dari 2.100 hektare lahan inti yang tak kunjung direalisasikan.
Program kebun plasma ini adalah bagian dari kewajiban perusahaan perkebunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
Direktur Operasional PT PAL, Togar Sihaan, menyatakan bahwa perusahaan siap membangun kebun plasma.
Namun, kendala muncul karena belum adanya sertifikat sah atas lahan yang dikuasai koperasi mitra.
"Bank tidak akan mencairkan dana tanpa sertifikat sah yang dikuasai koperasi mitra," jelas Togar.
Ia juga menyebut bahwa biaya pembangunan plasma mencapai Rp80–90 juta per hektare, sehingga total kebutuhan dana sekitar Rp90 miliar untuk 1.000 hektare.
Sayangnya, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) justru menimbulkan masalah. Banyak sertifikat lahan yang diambil warga untuk diagunkan ke bank atau bahkan diperjualbelikan.
Baca Juga:
Tim Inafis Polda Kalbar Lakukan Olah TKP Pengerusakan dan Pembakaran Aset PT Duta Palma di Bengkayang
Menanggapi hal tersebut, Mustafa menegaskan bahwa Pemkab memberi tenggat waktu satu minggu bagi PT PAL untuk memberikan keputusan strategis dan konkret.
“Kami melihat ada niat baik dari perusahaan, tetapi harus ada kepastian. Jangan terus-menerus menggantung warga,” tegas Mustafa.
Mustafa juga mengkritisi pola pengelolaan kebun plasma yang dinilai keliru. Penetapan calon penerima manfaat (CPCL) semestinya dilakukan setelah kebun dibangun, bukan sebelumnya.
Dari 1.400 hektare lahan yang tersedia, sekitar 200 hektare dinilai siap dibangun.
PT PAL bahkan menyatakan kesediaannya untuk menebus sertifikat yang telah dijaminkan warga, selama prosesnya dilakukan secara transparan.
Kepala Desa Sepok Laut, Muhammad Aly, mengapresiasi langkah Pemkab memfasilitasi mediasi ini.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menuntut uang, melainkan hak plasma yang merupakan kewajiban perusahaan.
“Masyarakat hanya minta haknya, bukan uang. Plasma 20 persen itu kewajiban perusahaan,” ujar Aly.
Ia juga siap membantu mengumpulkan sertifikat milik warga jika ada permintaan resmi dari PT PAL.
Namun, Aly menekankan pentingnya komunikasi yang lebih baik agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Baca Juga:
Penetapan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sintang: Efisiensi Anggaran Menjadi Salah Satu Hambatannya
Mediasi ini diharapkan menjadi titik balik bagi penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama tujuh tahun dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Kubu Raya mengajak semua pihak untuk menurunkan ego sektoral demi tercapainya solusi yang adil dan berkelanjutan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.