Puluhan Proyek Disdik Kayong Utara Mangkrak, Aktivis Endus Dugaan Monopoli Kontraktor
Faktakalbar.id, KAYONG UTARA
– Manajemen proyek fisik di Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Kayong Utara
tengah menjadi sorotan tajam memasuki awal tahun 2026.
Puluhan paket pekerjaan dari Tahun Anggaran 2025 dipastikan mangkrak dan gagal memenuhi tenggat waktu kontrak, memaksa pihak pelaksana bekerja di bawah sanksi denda keterlambatan.
Baca Juga:
Gerak Cepat Awal Tahun, Polres Kayong Utara Ringkus 3 Spesialis Bobol Rumah dan Toko
Berdasarkan data di lapangan, dari total 111 paket pekerjaan dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp16,6 miliar, realisasi penyelesaiannya dinilai memprihatinkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading, mengonfirmasi kondisi tersebut.
Ia merincikan bahwa hingga saat ini baru sekitar 40 paket pekerjaan yang telah selesai 100 persen dan dicairkan anggarannya.
"Ada 3 paket yang tidak dapat dilaksanakan karena keterkaitan kewenangan. Untuk sisanya bervariatif, ada yang masih di angka 50 persen hingga 70 persen,"
jelas Jumadi saat dikonfirmasi.
Menyikapi keterlambatan ini, pihak dinas memberikan kesempatan kedua (adendum) bagi kontraktor berupa perpanjangan waktu maksimal 50 hari kalender, namun dengan kewajiban membayar denda sesuai regulasi.
Baca Juga:
Tinggalkan Hura-Hura, Pemkab Kayong Utara Sambut Tahun Baru 2026 dengan Istighosah
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Kayong Utara, Juandri, berdalih bahwa faktor cuaca buruk di penghujung tahun dan padatnya jumlah paket menjadi kendala utama.
"Dari 60 paket di bawah tanggung jawab saya, baru sekitar 25 CV yang mencapai progres 100 persen,"
ujar Juandri, Senin (5/1).
Namun, alasan teknis tersebut dibantah oleh Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU). Ketua LP3KKU, Abdul Rani, menduga akar masalahnya adalah praktik monopoli proyek.
Data yang dimilikinya menunjukkan 111 paket proyek tersebut hanya dikuasai oleh 31 perusahaan.
"Ada CV yang mengerjakan sampai 8 paket, seperti CV Aditya Graha dan CV Timur Makmur. Rata-rata yang lain pegang 4 paket. Ini pola yang menyalahi logika kemampuan kerja,"
tegas Abdul Rani.
Atas temuan ini, Abdul Rani mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera mengaudit penggunaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut guna memastikan status sisa dana yang tidak terserap dan potensi kerugian negara.
(ra)
Tag:
#Kayong Utara
#Korupsi Pendidikan
#Proyek Mangkrak
#Disdik Kayong Utara
#Jumadi Gading
#Abdul Rani
#Audit Proyek
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.