faktakalbar

Punya Emas Batangan? Begini Cara Lapor SPT Tahunan

Penulis: Redaksi Wednesday, 18 March 2026 📖 1 menit
Punya Emas Batangan? Begini Cara Lapor SPT Tahunan
Fakakalbar.id, LIFESTYLE - Perputaran bisnis logam mulia di selalu menarik perhatian . Di luar pusaran bisnis tersebut, warga yang menyimpan emas batangan wajib menunaikan kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan pemilik emas batangan memasukkan aset tersebut ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Baca Juga:  Update Harga Emas Antam Hari Ini 17 Maret 2026: Masih Rp 2,992 Juta per Gram Aturan pelaporan pajak sangat bergantung pada aktivitas pengelolaan emas tersebut. Wajib pajak harus mencatatkan keuntungan sebagai tambahan penghasilan apabila mereka menjual emas batangan miliknya. Pemerintah akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan penjualan tersebut. Kondisi berbeda berlaku jika wajib pajak hanya menabung emas di brankas. Pemilik sama sekali tidak menerima tambahan kemampuan ekonomis. Oleh karena itu, wajib pajak cukup mendaftarkan emas batangan tersebut sebagai harta. Berikut adalah panduan ringkas melaporkan emas batangan simpanan di SPT Tahunan: Buka formulir Lampiran 1 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Bagian A. Masukkan kode harta 0701 yang mewakili kategori Harta Lainnya. Isi kolom harga perolehan menggunakan nominal beli riil saat transaksi pertama kali. Cantumkan nilai harta pada akhir tahun menggunakan patokan harga resmi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Baca Juga:  Antam Keluhkan Stok Emas Batangan Kosong, Apa Dampaknya pada Pasar? Batas waktu pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Pemerintah siap menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak yang mengabaikan tenggat waktu ini. Warga harus segera menunaikan kewajiban pelaporan ini agar terhindar dari sanksi administrasi. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK