faktakalbar

Punya Sertifikat Tak Jamin Aman: 3 Cara Ampuh Lindungi Tanah dari Mafia

Penulis: Redaksi Sunday, 16 November 2025 📖 2 menit
Punya Sertifikat Tak Jamin Aman: 3 Cara Ampuh Lindungi Tanah dari Mafia
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Memiliki sebidang tanah atau properti sering dianggap sebagai puncak pencapaian finansial dan investasi paling aman. Banyak yang mengira, setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) ada di tangan, aset tersebut sudah 100% aman dalam genggaman. Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu. Maraknya kasus mafia tanah di Indonesia membuktikan bahwa para pelaku kejahatan ini selalu punya cara untuk menyerobot aset, bahkan milik orang yang sah. Baca Juga:  Awas Mafia Tanah! Kenali 4 Modus Operandi dan 3 Cara Efektif Melindungi Aset Anda Seperti diungkapkan pengacara properti Muhammad Rizal Siregar, mafia tanah bisa bermanuver lewat hukum, memalsukan dokumen, bahkan bekerja sama dengan oknum aparat. Mereka secara khusus mengincar tanah yang "terlihat" tidak terurus, meskipun pemiliknya memegang sertifikat yang sah. Lalu, bagaimana cara agar kita sebagai pemilik bisa tidur nyenyak? Jawabannya adalah dengan menerapkan tiga pilar perlindungan. Sertifikat hanyalah pilar pertama. 1. Pilar Legal: Sertifikat adalah Fondasi Utama Pilar pertama dan paling dasar adalah legalitas. Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar menegaskan, banyak mafia tanah mengincar lahan yang alas haknya masih lemah, seperti girik, rincik, atau Letter C, yang mudah dipalsukan. Oleh karena itu, langkah pertama yang wajib dilakukan setelah membeli tanah adalah mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan sertifikat, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).  "Setelah diberikan sertifikat, maka pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan," kata Rizal. Ini adalah fondasi hukum Anda. 2. Pilar Fisik: Bangun Pagar sebagai Pernyataan Inilah langkah krusial yang sering dilupakan. Mafia tanah seringkali mengincar lahan kosong yang tidak jelas batasnya atau terlihat telantar. Sekalipun Anda punya SHM, jika tanah itu "terbuka" dan kosong, itu adalah undangan bagi para pelaku. Cara paling efektif untuk menunjukkan penguasaan fisik adalah membangun pagar. "Tanah tidak mungkin diserobot kalau sudah dibatasi pagar," tegas Rizal. Pagar adalah pernyataan fisik Anda kepada dunia bahwa lahan ini ada pemiliknya, aktif diawasi, dan tidak telantar. Ini adalah cara preventif paling ampuh untuk menghalau niat jahat. 3. Pilar Produktif: Jangan Biarkan Lahan "Mati" Jika membangun pagar penuh dirasa mahal, ada cara lain untuk menunjukkan penguasaan fisik: buatlah lahan itu produktif. Menurut Rizal, cara paling ampuh mencegah gangguan mafia adalah menguasai fisik lahan dengan membuatnya "hidup". Anda bisa memanfaatkannya untuk bercocok tanam, entah itu menanam pohon buah, sayuran, atau sekadar merawat rumputnya. Aktivitas di lahan tersebut menunjukkan bahwa tanah itu tidak hanya dimiliki di atas kertas, tetapi juga dikelola secara nyata. Mafia tanah akan berpikir dua kali untuk menyerobot lahan yang jelas-jelas ada aktivitas manusianya. Di era ini, melindungi aset properti tidak bisa lagi pasif dengan hanya menyimpan sertifikat di brankas. Perlindungan harus aktif. Dengan mengombinasikan kekuatan legal (SHM), kekuatan fisik (pagar), dan kekuatan produktif (bercocok tanam), Anda telah membangun benteng berlapis yang jauh lebih sulit ditembus oleh mafia tanah. Baca Juga:  Jejak Sangar Kajati Kalbar Baru Emilwan Ridwan: Pembongkar Korupsi Mafia Tanah (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK