Pura-pura Transfer Uang, Pria di Kubu Raya Tega Cabuli Keponakan Teman Sendiri
Faktakalbar.id, KUBU RAYA
– Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Seorang pria berinisial AB (28) nekat
mencabuli
seorang gadis belia yang tak lain adalah keponakan dari rekannya sendiri.
Tindak pidana ini terungkap setelah pelaku menggunakan
modus operandi
yang cukup licik, yakni dengan menipu paman korban agar meninggalkan rumah.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah Mess Karyawan PT GAN Afdeling 4, Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu (26/10/2025) pagi.
Baca Juga:
Klarifikasi Muda Mahendrawan dalam Kasus PDAM Kubu Raya Pasca Putusan Praperadilan
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, insiden bermula ketika AB mendatangi kediaman korban.
Untuk memuluskan niat jahatnya, pelaku mengarang cerita kepada paman korban bahwa ia telah mentransfer sejumlah uang ke rekening rekan korban untuk keperluan modal usaha.
Dengan dalih tersebut, AB meminta paman korban segera pergi ke Pontianak untuk mengambil atau mencairkan uang yang dimaksud.
Tanpa menaruh curiga, sang paman menuruti perkataan pelaku dan meninggalkan korban sendirian menjaga warung di lokasi mess karyawan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak, menjelaskan bahwa situasi rumah yang sepi itulah yang dimanfaatkan pelaku.
Setelah memastikan paman korban pergi, AB langsung mendatangi korban.
Di bawah intimidasi dan ancaman, korban tidak berdaya melawan perlakuan bejat pelaku.
AB diketahui melakukan kekerasan seksual sebanyak dua kali terhadap korban pagi itu.
Kasus ini baru terbongkar setelah paman korban kembali ke mess.
Korban yang mengalami trauma akhirnya memberanikan diri menceritakan petaka yang dialaminya kepada sang paman.
Tak terima keponakannya diperlakukan demikian, paman korban langsung membuat laporan resmi ke kepolisian.
Merespons laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk AB tanpa perlawanan, lengkap dengan sejumlah barang bukti.
Atas perbuatannya, AB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kini menanti pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Berawal Laporan Anak Hilang, Kasus Rudapaksa Libatkan 12 Pelaku di Kubu Raya Terbongkar
(*Mira)
Tag:
#Polres kubu raya
#perlindungan anak
#berita kriminal
#kekerasan seksual anak
#Kriminalitas Kubu Raya
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.