faktakalbar

Awas, Putar Musik Keras Malam Hari Bisa Kena Denda

Penulis: Redaksi Thursday, 29 January 2026 📖 1 menit
Awas, Putar Musik Keras Malam Hari Bisa Kena Denda
Faktakalbar.id, LIFESTYLE - Kebiasaan memutar musik dengan volume tinggi pada malam hari kini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mengatur sanksi tegas bagi siapa saja yang mengganggu waktu istirahat orang lain dengan suara bising. Negara menjamin hak setiap warga untuk menikmati ketenangan di lingkungan tempat tinggalnya. Pemerintah melalui regulasi anyar ini berupaya menertibkan perilaku warga yang kerap mengabaikan etika bertetangga. Penegak hukum kini memiliki dasar yang kuat untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan polusi suara di malam hari. Baca Juga: Setel Musik Keras, Polisi Datangi Kontrakan di Padat Karya Ancaman Pidana Pasal 265 Regulasi tersebut tertuang secara spesifik dalam Pasal 265 KUHP baru. Pasal ini mengategorikan perbuatan memutar musik dengan suara keras pada malam hari sebagai tindak pidana jika aktivitas tersebut mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar. Aturan ini tidak hanya menyasar tempat hiburan, tetapi juga aktivitas perorangan di rumah tinggal. Penjelasan pasal tersebut menekankan bahwa gangguan terhadap ketenteraman lingkungan menjadi indikator utama terjadinya pelanggaran. Artinya, jika tetangga merasa terganggu akibat suara musik yang berlebihan saat jam istirahat, pelaku dapat terjerat hukum. Sanksi Denda Sepuluh Juta Undang-undang menetapkan sanksi yang cukup berat untuk memberikan efek jera. Pelaku pelanggaran Pasal 265 menghadapi ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta. Besaran denda ini menunjukkan keseriusan pembuat undang-undang dalam melindungi kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan. Baca Juga:  Tarif Royalti Musik Kafe dan Tempat Hiburan Ditegaskan Kemenkumham Kalbar, di Tengah Dugaan Skandal Rp14 Miliar di LMKN Penerapan pasal ini memaksa warga untuk lebih bijak dalam menggunakan perangkat audio mereka. Masyarakat harus memahami bahwa kebebasan berekspresi atau menikmati hiburan di rumah sendiri memiliki batasan, yaitu tidak boleh melanggar hak orang lain untuk beristirahat dengan tenang. Kesadaran kolektif untuk saling menghormati menjadi kunci terciptanya lingkungan permukiman yang harmonis dan bebas dari sengketa antarwarga. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK