Putus Rantai PETI Tapsel-Madina: Polisi Sita 12 Ekskavator dan Alat Komunikasi Starlink
Faktakalbar.id, MADINA
– Satuan tugas gabungan Polda Sumut melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap aktivitas
Penambangan Emas Tanpa Izin (
PETI
)
di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina).
Operasi yang menyasar Desa Panabari ini mengungkap skala bisnis
ilegal
yang terorganisir, Selasa (3/3/2026).
Wakapolda Sumut, Sonny Irawan, menjelaskan bahwa penindakan di wilayah Sungai Batang Gadis ini merupakan instruksi langsung untuk membersihkan praktik tambang yang merusak lingkungan.
Meski lokasi berada di medan ekstrem dengan waktu tempuh hingga 14 jam berjalan kaki, tim berhasil mengamankan alat berat dalam jumlah signifikan.
Baca Juga:
Polsek Embaloh Hilir Gencarkan Sosialisasi Larangan PETI di Kapuas Hulu
Bisnis "Basah" Beromzet Ratusan Gram Emas
Skala ekonomi dari tambang ilegal ini terbilang fantastis.
Berdasarkan data awal, satu titik penambangan mampu menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari.
Jika dikalkulasikan dengan harga emas saat ini, keuntungan gelap yang diraup para pelaku mencapai angka yang sangat signifikan, sekaligus merugikan negara dari sisi royalti dan kerusakan ekosistem.
"Ada 12 ekskavator yang digunakan untuk menambang secara ilegal. Selain itu, kami mengamankan 17 orang di lokasi kejadian (
TKP
)," ujar Sonny Irawan saat memberikan keterangan di lokasi penertiban.
Ekspansi dari Madina dan Fasilitas Canggih
Fakta mengejutkan terungkap bahwa aktivitas di Tapsel ini merupakan ekspansi dari kegiatan serupa di Madina yang sudah berjalan selama tiga bulan.
Di lokasi, petugas tidak hanya menemukan belasan alat berat, tetapi juga teknologi canggih berupa alat komunikasi
Starlink
, mesin genset, dan puluhan jeriken bahan bakar minyak (
BBM
).
Keberadaan perangkat
Starlink
di lokasi tambang menunjukkan bahwa para pelaku berupaya menjaga konektivitas di area
blank spot
guna mendukung koordinasi operasional ilegal mereka.
Perburuan Aktor Intelektual
Ke-17 orang yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimsus untuk memetakan peran masing-masing, mulai dari operator hingga pekerja lapangan.
Namun, kepolisian memastikan penyelidikan tidak akan berhenti pada pekerja di bawah.
Pihak Polda Sumut kini tengah membidik pemilik alat berat serta aktor intelektual di balik bisnis ini.
Selain pelanggaran Pasal 158 UU Minerba, polisi juga membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (
TPPU
) guna melacak aliran dana hasil emas ilegal tersebut.
Proses evakuasi 12 unit ekskavator menuju Markas Brimob Batalion C Sipirok diperkirakan memakan waktu hingga dua hari, mengingat alat berat tersebut harus menyusuri sungai sebelum bisa diangkut menggunakan truk trado.
Baca Juga:
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kalbar 27 Februari 2026, Waspada Petir dan Angin Kencang
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.