Sah! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Mahkamah Konstitusi
(MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa
wartawan
tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana terkait karya jurnalistik.
Majelis Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Hakim Konstitusi menegaskan penyelesaian sengketa pemberitaan wajib menempuh mekanisme dalam
Undang-Undang Pers
terlebih dahulu, bukan langsung ke ranah hukum pidana atau perdata.
Baca Juga:
Mabuk, Pria Mengaku Wartawan Mengamuk di Sungai Pinyuh
Mekanisme Dewan Pers
Mahkamah memerintahkan aparat penegak hukum untuk mendahulukan penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan harus menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana aturan UU Pers.
Putusan ini memberikan kepastian hukum terkait alur penanganan kasus sengketa pers di Indonesia.
Gugatan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, memberikan tanggapan usai sidang pembacaan putusan.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca Juga:
Mengaku Wartawan, Pria Diduga Peras SPBU Tanjungpura dan Tipu Driver Ojol
Irfan menyoroti praktik penegakan hukum yang selama ini kerap mempidanakan karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers.
“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” sebut Kamil.
(*Sari)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.