faktakalbar

Putusan MKMK Pertegas: Klaim Kawasan Hutan Wajib Berdasarkan Penetapan, Penyitaan Sawit Cacat Hukum

Penulis: Redaksi Tuesday, 25 November 2025 📖 2 menit
Putusan MKMK Pertegas: Klaim Kawasan Hutan Wajib Berdasarkan Penetapan, Penyitaan Sawit Cacat Hukum
Faktakalbar.id, NASIONAL – Penunjukan kawasan hutan kembali menjadi sorotan tajam setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa dasar hukum Penetapan Kawasan Hutan tidak lagi dapat bertumpu pada Surat Keputusan (SK) Penunjukan semata. Penegasan ini berimplikasi langsung pada legalitas penyitaan lahan perkebunan. Pernyataan ini muncul menyusul ralat ( renvoi ) Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024 , yang mengonfirmasi bahwa penunjukan kawasan hutan tidak menimbulkan akibat hukum. Data 1 Oktober 2025 menyebut Satgas PKH telah menyita sekitar 3,4 juta hektar lahan sawit yang dinilai ilegal masuk kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektar lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penertiban kawasan hutan tidak sekadar berorientasi pada pidana. Ia menekankan tujuan utamanya adalah penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Baca Juga:   Rekaman CCTV Ungkap Detik-detik Mencekam, Truk Sawit Gilas Pengendara Scoopy di Tengah Hujan Menurut Febrie, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara, dan jika tidak kooperatif, dapat dikenakan sanksi pidana korupsi hingga TPPU. "Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih keras," tandas Febrie dalam situs resmi kejaksaan. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam ( PUSTAKA ALAM ), Muhamad Zainal Arifin, menegaskan bahwa penunjukan administratif tidak boleh lagi menjadi dasar klaim kawasan hutan, terutama yang berujung pada Penyitaan Lahan Sawit Ilegal . Zainal menjelaskan, pengukuhan kawasan hutan melalui Pasal 15 UU Kehutanan memiliki empat tahapan: penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan Penetapan Kawasan Hutan . Penunjukan hanyalah identifikasi awal dan tidak memiliki kekuatan hukum. "Nah, hanya pada tahap penetapan itulah sebuah kawasan bisa dianggap sebagai kawasan hutan secara hukum. Satgas PKH seharusnya bekerja hanya pada areal yang sudah melewati tahap penetapan kawasan hutan," jelasnya. Zainal menegaskan bahwa Penyitaan Lahan Sawit Ilegal yang didasarkan pada peta penunjukan kawasan hutan adalah cacat hukum . Baca Juga:  PTPN IV Raih Sertifikasi ISPO dari Sucofindo, Jamin Praktik Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Zainal Arifin memberikan peringatan keras: perusahaan yang sudah memiliki hak atas tanah yang diterbitkan oleh negara, tiba-tiba bisa dikuasai kembali oleh negara atas dasar peta penunjukan kawasan hutan. "Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi. Karena itu saya berharap Presiden Prabowo memerintahkan evaluasi total terhadap langkah Satgas PKH, menghentikan praktik penyitaan berbasis peta penunjukan kawasan hutan, dan memastikan semua tindakan negara berbasis pada hukum, bukan kekuasaan," tandas Zainal. Ia menutup dengan catatan geopolitik: "Dunia internasional sedang mengawasi langkah Indonesia... Sinyal yang keluar ke dunia internasional sangat jelas bahwa iklim investasi sektor kelapa sawit di Indonesia sedang tidak baik-baik saja." (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK