faktakalbar

Rambah Kawasan Hutan Kintap, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Riamadungan Dihentikan Paksa

Penulis: Redaksi Saturday, 06 December 2025 📖 1 menit
Rambah Kawasan Hutan Kintap, Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Riamadungan Dihentikan Paksa
Faktakalbar.id, TALA - Aktivitas pertambangan tanpa izin yang merambah kawasan hutan di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan, akhirnya ditertibkan. Komando Distrik Militer (Kodim) 1009/Tanah Laut secara resmi menghentikan operasional tambang emas ilegal di Riamadungan, Kecamatan Kintap. Baca Juga: Modus Keruk Pasir hingga Olah Emas, 8 Pelaku Tambang Ilegal di Banten Ditetapkan Tersangka Langkah penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut langsung atas permintaan Bupati Tanahlaut, H. Rahmat Trianto. Pemerintah daerah bersama unsur TNI bergerak cepat untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di kawasan tersebut. Personel Intelkam Sisir Lokasi Berdasarkan informasi yang dihimpun, penertiban bermula saat personel Intelkam Kodim 1009/Tala diterjunkan ke lokasi penambangan yang terletak di wilayah Kilometer 29, Desa Riamadungan. Petugas melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan ekstraktif yang berlangsung. Komandan Kodim (Dandim) 1009/Tala, Letkol (Inf) Adhy Irawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ulang di lapangan pada Jumat (5/12/2025). "Kemarin kami turun lagi ke lapangan untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas lagi dan memang tidak ada aktivitas lagi," ucap Dandim 1009/Tala. Ancaman Pidana Bagi Pelaku Letkol Adhy Irawan menjelaskan bahwa penghentian tambang emas ilegal di Riamadungan ini merupakan wujud nyata sinergi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tala. TNI mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dalam operasi tersebut, tindakan yang diambil saat ini bersifat pembinaan dan penghentian operasional. Baca Juga: Cegah Penambang ‘Kucing-kucingan’, TNI Pasang Badan Blokade Tambang Ilegal Halimun Salak Petugas juga membongkar fasilitas pendukung di lokasi, termasuk tempat pemilahan material tanah yang digunakan untuk memisahkan serpihan emas. Namun, Dandim menegaskan pesan keras dari Bupati Tanahlaut. Jika para pelaku nekat kembali beroperasi secara diam-diam, penanganan akan dialihkan ke ranah hukum pidana. "Sesuai penegasan Bupati Tala apabila masih beraktivitas maka akan langsung ditindak secara pidana," terangnya. Saat ini, peran Kodim 1009/Tala sebatas memastikan aktivitas berhenti sesuai permintaan kepala daerah. "Dalam hal ini kami sebatas melakukan penghentian aktivitas sesuai permintaan Bupati. Manakala bergeser ke penindakan (pidana) maka akan ditangani penegak hukum," pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK