Ratusan Hektare Lahan di Lampung dan Maluku Utara Terbakar
Faktakalbar.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mendominasi kejadian bencana di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 22 hingga 23 Agustus 2026.
Faktakalbar.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih mendominasi kejadian bencana di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang 22 hingga 23 Agustus 2026.
Karhutla pertama menghanguskan lahan seluas 2,5 hektare di Desa Batu Raja, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara pada Sabtu (22/8) pukul 20.05 WIT.
Petugas BPBD Kabupaten Halmahera Timur bersama personel gabungan langsung bergerak cepat memadamkan api sehingga tidak timbul korban jiwa dalam insiden tersebut.
Tim gabungan berhasil memadamkan seluruh kobaran api di Halmahera Timur pada hari yang sama.
Peristiwa karhutla lainnya melanda kawasan Taman Nasional Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur, Lampung pada Jumat (21/8) pukul 14.00 WIB.
Kebakaran di kawasan konservasi tersebut meluas hingga membakar area lahan seluas 673,4 hektare di wilayah Resort Kuala Penet.
BPBD Kabupaten Lampung Timur segera melakukan koordinasi lintas instansi guna memadamkan kobaran api agar tidak semakin meluas ke pemukiman.
Petugas gabungan akhirnya berhasil memadamkan seluruh titik api dan memastikan tidak ada lagi titik panas di lokasi pada Sabtu (22/8) pukul 19.12 WIB.
Pemerintah terus memperkuat koordinasi serta kesiapsiagaan lintas sektor untuk mengantisipasi potensi meluasnya karhutla di wilayah lain.
BNPB bersama pemerintah daerah aktif memantau perkembangan titik panas dan memetakan wilayah yang rawan kebakaran.
Pemetaan tersebut bertujuan untuk menentukan langkah penanganan darurat yang cepat sesuai kondisi riil di lapangan.
BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi selama musim kemarau, khususnya karhutla.
Pemerintah daerah diharapkan memperkuat kesiapsiagaan, pemantauan, serta deteksi dini terhadap potensi karhutla dan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman.
Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan aktivitas pembersihan lahan dengan cara membakar di wilayah rawan.
Apabila mengetahui atau melihat kejadian kebakaran, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pemerintah daerah atau petugas terkait, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.