faktakalbar

Ratusan Satwa Dilindungi Diamankan dari Kapal di Pontianak, Nahkoda dan ABK Ditangkap

Penulis: Redaksi Thursday, 24 July 2025 📖 1 menit
Ratusan Satwa Dilindungi Diamankan dari Kapal di Pontianak, Nahkoda dan ABK Ditangkap
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sebuah operasi gabungan yang sukses dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ) Provinsi Kalimantan Barat bersama Polsek Pontianak Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa dilindungi. Ratusan ekor burung dari berbagai jenis yang dilindungi undang-undang ini ditemukan di dalam sebuah kapal motor yang tengah bersandar di dermaga Jalan Selat Bali, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu (23/7/2025) malam. Baca Juga: Diduga Terdapat Aktivitas Perdagangan Ilegal Bawang dan Daging Beku di Belakang Rumah Dinas Ketua DPRD Pontianak Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, bersama Kasatpolhut BKSDA Kalbar, Paramita Rosandi, Kolaborasi solid antara aparat penegak hukum dan lembaga konservasi ini menunjukkan komitmen serius dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar di wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi jaringan perdagangan ilegal satwa yang masih beroperasi. Adapun jumlah dan jenis satwa liar berupa burung tersebut antara lain sebagai berikut: Burung Cucak Ijo: 51 ekor Burung Kapas Tembak: 43 ekor Burung Kacer: 188 ekor Burung Yuhina Kalimantan: 34 ekor Burung Kolibri Ninja: 181 ekor Burung Sriganti Madu: 101 ekor Burung Madu Pengantin: 1 ekor Burung Kecembang Gadung (biru): 2 ekor Burung Beo: 2 ekor Pihak berwenang tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga menahan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan ilegal ini untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Baca Juga: Kemendag Sita Ribuan Smartphone Ilegal Senilai Rp17,6 Miliar di Cengkareng Para pelaku diancam dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang keras perburuan, perdagangan, dan pemeliharaan satwa dilindungi. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK