faktakalbar

Ratusan Tenda dan Mesin Giling Disegel dalam Operasi Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak

Penulis: Redaksi Thursday, 06 November 2025 📖 2 menit
Ratusan Tenda dan Mesin Giling Disegel dalam Operasi Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
Faktakalbar.id, BOGOR - TNI AD melalui Batalyon Infanteri (Yonif) 315/Garuda bersama Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) menindak tegas aksi praktik penambangan emas ilegal. Penertiban ini dilakukan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Bogor, Jawa Barat. Baca Juga: 3 Dekade Digerogoti Gurandil: 250 Tenda Tambang Ilegal di Halimun Salak Terungkap Satelit, Ekosistem Terancam Komandan Yonif 315/Garuda, Letnan Kolonel (Inf) Ilham, membenarkan operasi gabungan ini. Ia menegaskan bahwa pengerahan personel TNI AD dilakukan atas perintah komando atas untuk membantu Kemenhut dalam rangka pengamanan. “Pengerahan bantuan personel dalam rangka pengamanan penertiban tambang ilegal ini berdasarkan perintah dari Komando atas dalam hal ini Kodam III/Siliwangi dan Korem 061/Suryakancana. Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dan manivestasi delapan wajib TNI dalam mengatasi kesulitan rakyat disekelilingnya“ Pungkas Danyonif 315/Garuda, Letkol Inf Ilham, Kamis (6/11/2025) Ilham menjelaskan, penindakan ini sebenarnya telah dilakukan sejak 28 Oktober 2025 lalu, namun baru diungkap kepada masyarakat saat ini. Operasi penertiban ini, lanjut Ilham, bermula dari adanya keluhan masyarakat yang diterima oleh Yonif 315. Warga merasa resah dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan taman nasional tersebut. Berdasarkan keluhan tersebut, tim dari Yonif 315/Garuda bersama pihak Kementerian Kehutanan menelusuri dan memetakan lokasi penambangan ilegal tersebut. Baca Juga: Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal 300 Hektar di Taman Nasional Gunung Merapi Ilham melanjutkan, lokasi persis tambang ilegal di Gunung Halimun Salak itu berada di dua tempat di wilayah Kabupaten Bogor, yakni Kampung Ciear, Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya dan Gunung Cibuluh, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya. Dalam operasi penertiban tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyisiran dan penyegelan di lokasi. “Dalam operasi penertiban tersebut, Tim Yonif 315/Garuda bersama tim polisi hutan resort seksi wilayah 2 Bogor berhasil menertibkan dan menyegel ratusan tenda dan bangunan semi permanen,” jelas Ilham. Tidak hanya itu, tim gabungan juga menyita dan mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan oleh para penambang liar. “Pihaknya juga mendapatkan beberapa barang bukti yakni mesin giling batu, genset, bahan pembuatan emas, dan lubang galian tambang.” tambah Ilham. Selain melakukan penindakan, tim juga berupaya mengedukasi masyarakat sekitar. Warga diberi pemahaman terkait aturan larangan aktivitas penambangan di wilayah taman nasional karena dapat meningkatkan risiko terjadinya bencana alam, seperti longsor dan banjir bandang. Baca Juga: PERHAPI Desak Penindakan Tambang Ilegal Dijalankan Lintas Lembaga Dengan upaya edukasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami dan tidak mengulangi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut. “Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dan manivestasi delapan wajib TNI dalam mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya,” jelas Ilham. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK