faktakalbar

Rawan Kebocoran, Pemprov Kalbar Desak Aturan Sanksi Pidana Masuk dalam RUU Satu Data Indonesia

Penulis: Redaksi Sunday, 12 April 2026 📖 2 menit
Rawan Kebocoran, Pemprov Kalbar Desak Aturan Sanksi Pidana Masuk dalam RUU Satu Data Indonesia
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong dimasukkannya sanksi pidana secara tegas ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul masih maraknya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data masyarakat tanpa adanya konsekuensi hukum yang menjerakan. Baca Juga:  Perkuat IPM dan Tata Kelola Lingkungan, Pemprov Kalbar dan TAF Tingkatkan Kolaborasi Pembangunan Usulan tersebut dikemukakan langsung oleh Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Heronimus Hero saat menerima kunjungan kerja pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (10/4/2026). Kunjungan kerja rombongan Baleg DPR RI yang dipimpin oleh Bob Hasan ini dilakukan dalam rangka penyusunan naskah akademik dan draf RUU Satu Data Indonesia. Heronimus menekankan bahwa data yang valid dan regulasi hukum yang kuat merupakan fondasi mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, kegagalan realisasi berbagai kebijakan pemerintah sering kali bukan disebabkan oleh perencanaan yang keliru, melainkan akibat dari penggunaan data yang tidak akurat dan tidak terintegrasi secara utuh. “Data yang valid menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan, perencanaan pembangunan, penyaluran program pemerintah, hingga pengawasan pembangunan agar tepat sasaran,” pungkas Hero. Hero juga memaparkan progres implementasi portal Satu Data Indonesia di Kalimantan Barat. Sejak diluncurkan pada tahun 2019, pemerintah daerah telah berhasil menghimpun lebih dari 15 ribu set data dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, ia mengakui implementasi di lapangan masih diwarnai oleh sejumlah hambatan kompleks, baik secara teknis maupun non-teknis. Baca Juga:  Pastikan Akses Aman, Pemprov Kalbar Kucurkan Rp20 Miliar untuk Rehabilitasi Jembatan Keraton Kubu Permasalahan teknis yang kerap dijumpai antara lain belum seragamnya format penginputan data, lemahnya koordinasi antarinstansi OPD, hingga sering terjadinya redundansi atau tumpang tindih pendataan. Sementara dari sisi non-teknis, Pemprov Kalbar masih terkendala oleh keterbatasan jumlah dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola data, budaya sadar data yang masih lemah di tingkat birokrasi, serta regulasi pemerintah pusat yang kerap berubah-ubah. Oleh karena itu, Hero mendorong agar RUU yang sedang dibahas ini mampu memberikan payung hukum yang kuat dan memuat kebijakan turunan yang jelas. Standarisasi format data dan mekanisme pemeriksaan menyeluruh mutlak diperlukan. “Kami berpandangan bahwa pengaturan sanksi pidana perlu dimasukkan dalam RUU ini, mengingat masih banyak terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data tanpa konsekuensi hukum yang tegas,” tegasnya. Sebagai penutup, ia merekomendasikan agar pengelolaan tata kelola data dimasukkan sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah demi meningkatkan keseriusan berbagai pihak dalam menjaga kedaulatan data nasional. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK