faktakalbar

Rayakan Natal di Rumah Wagub, Ria Norsan Larang Pesta Kembang Api: "Uangnya Transfer ke Korban Bencana!"

Penulis: Redaksi Friday, 26 December 2025 📖 1 menit
Rayakan Natal di Rumah Wagub, Ria Norsan Larang Pesta Kembang Api: "Uangnya Transfer ke Korban Bencana!"
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Momen perayaan Natal 2025 di Kalimantan Barat diwarnai suasana toleransi dan solidaritas yang kental. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan , didampingi Ketua TP PKK Kalbar , Erlina, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman dinas Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan, pada Kamis (25/12/2025). Baca Juga:  Tinjau Gereja di Pontianak, Gubernur Ria Norsan Pastikan Stabilitas Keamanan Natal dan Tahun Baru Dalam pertemuan hangat tersebut, Ria Norsan menekankan bahwa semangat Natal tahun ini harus dimaknai dengan mempererat persaudaraan dan empati. Ia secara khusus meminta masyarakat untuk merayakan Natal dan menyambut Tahun Baru dengan sederhana, mengingat banyaknya bencana alam yang sedang melanda wilayah lain di Indonesia. "Harapan kita, masyarakat Kristiani yang melaksanakan Natal pada tahun ini dapat merayakannya secara sederhana, karena masih ada saudara-saudara kita yang tertimpa musibah," ujar Ria Norsan. Larang Pesta Kembang Api Menyikapi malam pergantian tahun yang tinggal menghitung hari, Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melarang penggunaan petasan dan kembang api. Ia meminta warga untuk mengalihkan dana yang biasanya digunakan untuk pesta pora tersebut menjadi bantuan sosial. Baca Juga:   Sambangi Uskup Agung, Gubernur Ria Norsan Ajak Umat Kristiani Rayakan Natal dalam Kesederhanaan "Sebaiknya uang yang untuk beli kembang api dan petasan itu kita transfer ke saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah di Aceh atau Sumatera," tegasnya. Norsan menambahkan, pemerintah provinsi akan segera menerbitkan surat edaran resmi terkait kebijakan pelarangan perayaan berlebihan ini demi menjaga suasana yang kondusif dan penuh empati. Kado Natal: UMP Naik Jadi Rp3 Juta Selain pesan kemanusiaan, dalam momen tersebut Gubernur juga membawa kabar gembira terkait kesejahteraan pekerja. Ia mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2026. UMP Kalbar yang sebelumnya sebesar Rp2.878.286, dipastikan naik sebesar Rp176.266, sehingga totalnya menjadi Rp3.054.552. Norsan memperingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan baru ini dan tidak segan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar. "Harus ikut, tidak boleh tidak. Jika melanggar, akan ada tindakan tegas berupa sanksi hingga pencabutan izin usaha," pungkasnya. (Ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK