faktakalbar

Realisasi FLPP Kalbar Masuk 10 Besar Nasional, Ketua DPD REI Soroti Regulasi Daerah

Penulis: Redaksi Monday, 29 December 2025 📖 1 menit
Realisasi FLPP Kalbar Masuk 10 Besar Nasional, Ketua DPD REI Soroti Regulasi Daerah
Faktakalbar.id, PONTIANAK  — DPD Realestat Indonesia (REI) Kalimantan Barat mengapresiasi pelaksanaan akad massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) . Program yang diinisiasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) bersama BP Tapera sebanyak 50.030 unit ini dinilai sebagai langkah konkret mempercepat pemenuhan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ), sekaligus pengungkit Program 3 Juta Rumah . Ketua DPD REI Kalbar, Baharudin , menilai akad massal yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam menekan backlog perumahan nasional serta memastikan kebijakan perumahan berjalan nyata di lapangan. “FLPP memberikan kepastian pasar dan pembiayaan bagi pengembang, sehingga pembangunan rumah subsidi dapat berkelanjutan. REI di daerah siap menjadi mitra strategis pemerintah untuk memastikan kualitas bangunan dan kepatuhan terhadap regulasi guna mendukung Program 3 Juta Rumah,” ujar Baharudin, Minggu (28/12/2025). Ia mengungkapkan bahwa capaian FLPP di Kalimantan Barat menunjukkan performa yang sangat signifikan. “Realisasi KPR FLPP di Kalimantan Barat telah mencapai 8.363 unit rumah , yang menempatkan Kalbar dalam 10 besar nasional,” ungkapnya. Baca Juga: Peringatan HUT KPR ke-49, REI Kalbar Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatra Namun, Baharudin juga menggarisbawahi adanya tantangan di lapangan yang memerlukan perhatian serius. Menurutnya, sebagian konsumen masih menghadapi kendala pembiayaan akibat penilaian SLIK OJK dan persyaratan perbankan. Selain itu, sejumlah regulasi pertanahan, termasuk implementasi Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 yang direvisi dengan Permen Nomor 9, dinilai belum sepenuhnya mempercepat proses sertifikasi. Ia menambahkan bahwa kebijakan afirmatif pemerintah pusat juga belum berjalan optimal di tingkat daerah. “Implementasi SKB Tiga Menteri terkait penghapusan biaya PBG dan BPHTB belum merata di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Kami berharap regulasi ini segera berjalan sesuai tujuan awalnya, yaitu membantu masyarakat MBR memperoleh rumah yang layak dan terjangkau,” pungkasnya. (*Red /Dz  Berkontribusi dalam penulisan ini)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK